Satreskrim Polres Bangkalan Berhasil Ringkus Empat Pelaku Pengeroyokan Terhadap Korban Hingga Meninggal Dunia

avatar Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, Bangkalan, - Polres Bangkalan berhasil mengamankan para pelaku tindak pidana berupa pengeroyokan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang. Senin, 04/06/2024.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya menjelaskan bahwa, menindak lanjuti hasil laporan dari Maisanah, wanita yang beralamatkan di jalan Bolodewo, Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto, Surabaya. dengan seorang saksi yang berada di TKP  dengan inisial MZ, Laki-laki, alamat jalan Masjid 007/004 Kel. Ngumpul Kecamatan  Jogoroto, Kabupaten Jombang.

Baca Juga: Gelar Rikkes, Kapolres Bangkalan Pastikan Personel Siap Amankan Ops Ketupat Semeru 2026

Dengan adanya pelaporan dari keduanya, Satreskrim Polres Bangkalan langsung menuju ke TKP di jalan raya akses jembatan Suramadu sisi Madura di desa Morkepek Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan.

"Dari hasil penyelidikan dan olah TKP, telah diketahui identitas Korban bernama Sueb bin Abdul Hadi, laki-laki, 34 tahun, alamat jalan  Bolodewo 21 Rt/Rw/ 001/003 Kelurahan Simolawang Kecamatan Simokerto Surabaya telah meninggal dunia akibat pengeroyokan." Ucap AKBP Febri.

Masih menurut AKBP Febri Isman Jaya, Awal kejadian pada hari Sabtu, 01/06/2024 sekira pukul 23.00 Wib, seseorang yang berinisial F telah kehilangan 1 (satu) unit honda scoppy warna abu abu No.Pol L-3379-IK di curi orang, selanjutnya F bersama teman temanya mengendarai sepeda motor berusaha mengejar pelaku dan sepeda motornya mengarah ke jalan raya akses jembatan Suramadu, kemudian sekira pukul 01.00 Wib, di jalan raya akses jembatan Suramadu sisi Madura, saudara  F bersama tiga orang temannya yang berinisial E, D dan A  berhasil mengejar pelaku .

"Selanjutnya para pelaku mengejar dan memepet motor yang dikendarai korban sehingga keduanya terjatuh, selanjutnya semua pelaku melakukan pengeroyokan dan penganiayaan sehingga korban meninggal dunia di TKP." Sambung AKBP Febri.

Mengenai kronologi penangkapan para pelaku, pada hari Minggu, 02/06/2024 sekira pukul 16.00 Wib, anggota Sat Reskrim Polres Bangkalan berhasil mengamankan dan melakukan penangkapan terhadap para pelaku diantaranya, F, Laki laki, 21 tahun, alamat Genteng kota Surabaya. E, Laki-laki, 22 tahun, alamat Bubutan Surabaya. D, Laki-laki, 21 tahun, Semampir Surabaya. A, Laki-laki, 36 tahun, keduanya beralamatkan di Semampir kota Surabaya, sedangkan 1 (satu) pelaku Mr.- X masih dalam pengejaran petugas (DPO).

Baca Juga: Ancaman 7 Tahun Bui, BARAH Desak Polres Halsel Segera Tahan 3 Tersangka Pengeroyok Ketua Devisi Fatwa MUI

Sementara barang bukti yang berhasil di amankan dari inisial F berupa 1 (satu ) unit sepeda  motor honda beat warna hitam merah NoPol L-3942-BAA, 1 (satu) potong kaos lengan panjang warna hitam, 1 (satu) potong celana pendek warna hijau, 1 (satu) pasang sandal jepit. Sedangkan dari pelaku E berupa 1 (satu) potong jaket motif doreng merk Adidas, 1 (satu) potong celana panjang warna hitam.

Dan dari pelaku D yaitu 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna hitam, 1 (satu) potong celana panjang jeans warna hijau, 1 (satu) pasang sandal jepit. sedangkan dari pelaku A berupa, 1 (satu ) unit sepeda motor honda Vario warna hitam No.Pol L-5767-CAN, 1 (satu) potong jaket lengan panjang warna hitam, 1 (satu) potong celana pendek warna hitam, 1 (satu) pasang sandal jepit.

Untuk barang bukti dari TKP berupa, 1 (satu ) unit sepeda motor honda scoppy warna abu abu Nopol L-3379-IK, 1 (satu) unit sepeda motor honda scoppy warna abu - abu Nopol L-5585-CAF, dan beberapa pecahan dari sepeda motor.

Sementara barang bukti dari RSUD Bangkalan yaitu, 1 (satu ) potong switer warna hitam,1 (satu) potong celana panjang jeans warna biru, 1 ( satu ) pasang kaos tangan warna hitam.

Baca Juga: MUI Halsel: Penanganan Kasus Pengeroyokan Ketua Fatwa Lamban, Siap Surati ke Mabes Polri

Selanjutnya para pelaku beserta semua barang bukti dibawa ke mapolres Bangkalan untuk  dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Untuk pempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat oleh pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP Subs. pasal 351  ayat (3) KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman  hukuman penjara selama ± 12 tahun." Pungkasnya.

Samsul A.

Berita Terbaru