Beritainvestigasinews.id, KINTAMANI BANGLI, BALI, - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H., didampingi oleh Plt. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Gianyar, Komang Adi Wijaya, S.H., beserta tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) menghadiri kegiatan Evaluasi SKK Pendampingan Hukum dan Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama Antara Kejaksaan Negeri BPJS Kesehatan, di Pahdi Specialty Coffee Kintamani, Bangli, Senin (10/6/2024).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung, Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem, Kepala Kejaksaan Negeri Bangli beserta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara dan tim Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Baca Juga: Keluarga Besar Staf dan Redaksi Media Beritainvestigasinews.id Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025
Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar menyampaikan pada periode tahun 2024, Kejaksaan Negeri Gianyar telah menerima 11 SKK Non Litigasi dengan jumlah iuran menunggak sebesar Rp. 248.155.008,- (dua ratus empat puluh delapan juta seratus lima puluh lima ribu delapan rupiah) dan Pendampingan Hukum terhadap 12 badan usaha dengan jumlah iuran menunggak sebesar Rp. 59.972.792,- (lima puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh dua rupiah).
"Yang mana hingga saat ini sudah direalisasi pembayaran tunggakan BPJS Kesehatan melalui SKK Non Litigasi sebesar Rp. 41.336.148 (empat puluh satu juta tiga ratus tiga puluh enam ribu seratus empat puluh delapan rupiah) dari 3 badan usaha telah membayar lunas. Selanjutnya realisasi pembayaran tunggakan BPJS Kesehatan melalui Pendampingan Hukum sebesar Rp. 5.283.200,- (lima juta dua ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus rupiah) dari 2 usaha usaha telah membayar lunas," jelas Kajari Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro.
Dalam hal ini diharapkan Kejaksaan bisa memberikan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepesertaan BPJS Kesehatan, dan untuk saat ini pendaftaran BPJS Kesehatan sangat mudah karena bisa digunakan secara online melalui gadget sehingga dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
Sementara itu, menurut Plt. Kasi Datun Kejari Gianyar dan tim JPN Kejari Gianyar sejak dimohonkan surat permohonan pada Bulan Mei 2024, Tim JPN Kejari Gianyar telah melakukan pemanggilan terkait pendampingan hukum perihal tunggakan pembayaran BPJS, yang mana terdapat Badan Usaha yang berkomitmen membayar langsung lunas dan ada berkomitmen mencicil.
"Evaluasi SKK Pendampingan Hukum dan Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama Antara Kejaksaan Negeri BPJS Kesehatan merupakan momen penting untuk menguatkan dan mengukuhkan peran penting dari Bidang Datun Kejaksaan RI dalam memberikan kontribusi nyata terhadap berbagai permasalahan hukum yang muncul melalui kegiatan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum dan Tindakan Hukum Lain bagi instansi atau lembaga maupun masyarakat yang membutuhkannya," tutup Komang Adi Wijaya.
(JULIESPASH)
Editor : Juli Kaperwil Bali
