Beritainvestigasinews.id, Surabaya, - Ketua Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA) Kota Surabaya, Robert Simangungsong harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena tersangkut kasus dugaan ijazah palsu.
Persidangan perkara ijazah palsu tersebut digelar di ruang sidang Tirta 1 PN Surabaya, Kamis (20/6/2024) dengan agenda pembacaan dakwaan dari Penuntut Umum, Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Baca Juga: Polres Jember Beri Perlindungan Hukum dan Solusi KTD, Cegah Kasus Pembuangan Bayi

Terdakwa Robert Simangungsong terlihat menghadiri persidangan dengan didampingi oleh tim Penasihat Hukum-nya.
Sayangnya, sesuai persidangan Robert Simangungsong tidak mau memberikan komentar kepada awak media dan bergegas meninggalkan ruang sidang.
Baca Juga: Polda Jatim Dalami Kasus Pencemaran Nama Baik Seorang Pengusaha di Media Sosial
Sementara diluar persidangan, terjadi aksi dari Gerakan Rakyat Demokrasi dan Keadilan (Gradak) yang dipimpin oleh Taufik Hidayat alias Taufik Monyong.
Massa aksi membawa kertas yang bertuliskan “gelar palsu” menyindir kasus ijazah palsu yang saat ini tengah membelit Robert Simangungsong.
Baca Juga: Cinta di Balik Jeruji: Kapolsek Rungkut Surabaya Fasilitasi Pernikahan Tahanan Kasus Curanmor 40 TKP
Samsul A.
Editor : Redaktur