Beritainvestigasinews.id, GIANYAR,BALI, - Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar melakukan press release dengan menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang dalam perkara tindak pidana dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, di halaman depan Kantor Kejari Gianyar, Selasa (25/6/2024).
"Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa Narkotika sebanyak 23 (dua puluh tiga) perkara dengan jumlah barang bukti jenis sabu sebanyak 45 (empat puluh lima) paket dengan berat keseluruhan jenis sabu seberat 43,31 (empat puluh tiga koma tiga puluh satu) gram netto dan jenis ganja Seberat 1.825,87 (seribu delapan ratus dua puluh lima koma delapan puluh tujuh) Gram Netto dan beberapa unit handphone yang berasal dari tindak pidana narkotika yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada bulan Desember 2023 sampai dengan bulan Juni 2024," beber Kajari.
Baca Juga: Keluarga Besar Staf dan Redaksi Media Beritainvestigasinews.id Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025
Selain itu, dalam kegiatan tersebut juga dihadiri dari Instansi terkait antara lain Kapolres Gianyar diwakili Kanit IV Satreskrim Polres Gianyar IPDA Ekky Nurwenda Putra, S.TrK., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Gianyar diwakili Wakil Pengadilan Negeri Gianyar Made Adi Candra Purnawan S.H., Kepala Rutan Gianyar diwakili Kasubsi Pelayanan Tahanan, Anak Agung Gede Putra Aribawa dan Kepala BNN Kabupaten Gianyar diwakili AIPTU I Dewa Gede Agung Surya yang ikut serta dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut.
[caption id="attachment_49894" align="aligncenter" width="720"]
●●●>FOTO: Pemusnahan barang bukti berupa ganja dan lainnya, dengan cara dibakar.[/caption]
Lebih lanjut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H., menyampaikan bahwa, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti yang dirampas dari para Terdakwa yang sudah divonis bersalah serta berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri Gianyar dari bulan Desember tahun 2023 hingga bulan Juni 2024.
"Adapun barang bukti terbanyak berupa Narkotika jenis Ganja sebanyak 1.825,87 (seribu delapan ratus dua puluh lima koma delapan puluh tujuh) gram netto milik terpidana Ayu Trisna Namang Boling, Mahfut Nurhasyim dan Romanov Denis dengan pidana penjara paling lama selama 11 (sebelas) tahun dan denda sejumlah Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun," pungkasnya.
Menurut Kajari Gianyar, pemusnahan barang bukti tersebut yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, dalam jangka waktu setiap 6 (enam) bulan, kita musnahkan untuk menjaga kemungkinan hal hal yang tidak diinginkan.
"Untuk itu, kami dari Kejaksaan Negeri Gianyar bersinergi dengan instansi terkait melaksanakan pemusnahan barang bukti dari hasil rampasan para pelaku kejahatan yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri yang berkekuatan hukum tetap," tutup Agus Wirawan Eko Saputro.
Seusainya pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut, dari pihak instansi yang terlibat, melakukan penandatanganan berita acara pemusnahan pertanggungjawaban hari ini, Selasa (25/6/2024) siang.
(JULIESPASH)
Editor : Juli Kaperwil Bali