Respon Cepat Polres Ngawi Berhasil Amankan 3 Oknum Pesilat Diduga Lakukan Pengeroyokan

avatar Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, Ngawi, - Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengamankan 3 remaja yang diduga pelaku kekerasan secara bersama-sama terhadap AYP (28) yang beralamat di Dsn Duwet Ds. Jagir Kec. Sine Kab. Ngawi.

Mereka adalah berinisial A (16) warga Widodaren, YSP (20) warga Mengger Kec. Karanganyar dan ADM (22) warga Kedunggudel Kec. Widodaren.

Baca Juga: Ancaman 7 Tahun Bui, BARAH Desak Polres Halsel Segera Tahan 3 Tersangka Pengeroyok Ketua Devisi Fatwa MUI

Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, S.H., S.I.K., M.Si menjelaskan bahwa,pada hari Minggu (16/6/2024), sekira pukul 10.00 WIB ketiga pelaku yang menghadiri kegiatan salah satu perguruan silat di Ds. Sekarjati Kec. Karanganyar Kab. Ngawi mengikuti konvoi dengan mengendarai sepeda motor.

Sekira pukul 14.00 WIB ketiga pelaku dan rombongan konvoi tiba di jalan raya Sine-Geduro dan berhenti karena melihat korban memakai jaket hoodie perguruan salah satu perguruan silat yang bukan dari warganya.

"Jadi pemicunya gegara korban mengenakan baju atribut pesilat lain saat para pelaku melihatnya usai pulang acara," ungkap AKBP Argo, Senin (8/7).

Setelah melakukan kekerasan secara bersama-sama tersebut, rombongan konvoi bubar meninggalkan tempat kejadian secara bersama-sama untuk menuju daerah Walikukun.

Baca Juga: MUI Halsel: Penanganan Kasus Pengeroyokan Ketua Fatwa Lamban, Siap Surati ke Mabes Polri

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua mengatakan barang bukti yang diamankan yakni sebatang kayu yang patah menjadi dua bagian.

Kayu tersebut digunakan pelaku untuk memukul korban.

"Kita amankan sebatang kayu yang sudah patah jadi dua bagian. Sebuah jaket hoodie bertuliskan pasukan kera liar dan video rekaman saat kejadian," ujar AKP Joshua.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pada pasal 170 ayat (1), (2) ke 1e KUHP atau Pasal 76 c Jo Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Pimred Media BNI Minta Pada Penyidik Polres Halmahera Agar 3 Pelaku Pengeroyokan Ongky Nyong Ditangkap

"Ancaman hukumannya penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun," pungkasnya.

Jerry

Berita Terbaru