Beritainvestigasinews.id, Surabaya, - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya telah berhasil menangkap pelaku tindak pidana peredaran narkotika jenis Ganja dengan berat kurang lebih 269,631 gram.
Pelaku diketahui berinisial NH BIN S. Laki-laki, sebagai penjual kain, berdomisili Dusun Kletak Rt.09 Rw.04 Kel.Rutat Lor Kec.Menganti Kab.Gresik atau kontrak di Griyo Mapan Selatan Kel.Tropodo Kec.Waru Kab.Sidoarjo.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce, S.l.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suriah Miftah, membenarkan penangkapan tersebut terhadap Tersangka (DM) yang dilakukan di rumahnya yang beralamatkan di Griyo Mapan Selatan Kel.Tropodo Kec.Waru Kab.Sidoarjo, sekira pukul 20.30. Wib. Kamis, 21/03/2024.

"Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, anggota kami telah menemukan barang bukti Narkotika jenis ganja dengan total berat netto + 269,631 gram yang diakui milik serta dalam kekuasaan tersangka." Jelasnya.
Baca Juga: Kapolrestabes Surabaya Cek Kebersihan Dapur SPPG Pastikan MBG Higienis dan Aman
Masih menurut AKBP Suriah Miftah, dari hasil Interogasi, bahwa tersangka mendapatkan Narkotika jenis Ganja tersebut, membeli dari saudara berinisial A yang beralamat di Sidoarjo (DPO) sebanyak 2 (dua) kilo gram dengan harga Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah), dimana uang pembelian narkotika jenis Ganja tersebut masih dibayarkan Rp.9.000.000 (Sembilan juta rupiah), dimana sisa uang pembelian ganja akan dibayarkan jika Ganja sudah laku terjual semua, selain membeli ganja dari saudara A (DPO), tersangka juga membeli Ganja dari saudara yang berinisial SB (DPO).
Maksud dan tujuan memiliki Narkotika jenis Ganja tersebut untuk dijual kembali, dimana tersangka mengedarkan narkotika jenis Ganja sejak tahun 2012 dimana setiap 4 (empat) bulan sekali tersangka membeli narkotika jenis ganja sebanyak 2 (dua) kilogram, kemudian oleh tersangka ganja yang dibeli tersebut dikemas menjadi beberapa kemasan untuk diedarkan Kembali diberbagai daerah Surabaya, Sidoarjo, Malang, NTT, Sulawesi, Bekasi dan Bali, dengan keuntungan yang didapat oleh tersangka adalah Rp.4.000.000 s/d Rp.5.000.000 setiap 1 kg ganja yang laku dijual.
Sementara barang bukti yang berhasil disita oleh petugas berupa : Narkotika jenis Ganja dengan total berat netto + 269,631 gram, dan 1 (satu) Timbangan Elektrik, Warna hijau, serta (tiga) bendel plastic klip baru, dan 3 (tiga) bendel kertas Vapir, serta 1 (satu) bungkus rokok dji sam sue, elite, dan 1 (satu) buah HP, Redmi Note 4, warna Hitam.
Baca Juga: Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu di Gempol, Amankan 8 Poket Siap Edar
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. "Pungkasnya.
Samsul A.
Editor : Redaktur