Beritainvestigasinews.id, KEROBOKAN, BALI, - Penanggulangan bagi pecandu dan korban penyalahguna narkotika di Indonesia tentu membutuhkan sebuah upaya yang komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum (APH), dan Stakeholder terkait.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Bali (Ditresnarkoba Polda Bali) menginisiasi pertemuan melalui Rapat Koordinasi Pembentukan Tim Pokja Tingkat Provinsi, di Ruang Rapat Ditresnarkoba Polda Bali, Senin (22/7/2024).
Baca Juga: Keluarga Besar Staf dan Redaksi Media Beritainvestigasinews.id Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025
Rapat Koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Pengawasan dan Penyidikan (Kabag Wassidik) Ditresnarkoba Polda Bali, AKBP Dewa Made Palguna, mewakili Dirresnarkoba.
[caption id="attachment_53356" align="aligncenter" width="720"]
> FOTO: Selain Kalapas Kerobokan, hadir pula Kakanwil Kemenkumham Bali diwakili oleh Kadivpas dan instansi terkait.[/caption]
Hadir dalam pertemuan ini, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali yang diwakili Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bali, perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Bali, dan perwakilan BNNP Bali serta Dinas terkait.
Dalam kesempatan waktu senggangnya, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA/Kalapas Kerobokan, RM. Kristyo Nugroho yang hadir langsung dalam rapat tersebut menjelaskan,
"Keterlibatan kami dalam Tim Percepatan Rehabilitasi bagi Pecandu dan Penyalahguna Narkotika di wilayah Bali merupakan wujud sinergi dalam upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah Bali," jelasnya.
Melalui pertemuan ini diharapkan dapat menyamakan persepsi dalam pelaksanaan Percepatan Rehabilitasi bagi Pecandu dan Penyalahguna Narkotika di Provinsi Bali, yang nantinya akan diatur dalam Surat Keputusan Gubernur.
(JULIESPASH)
Editor : Juli Kaperwil Bali