Satreskrim Polrestabes Surabaya Amankan Pasutri Sebagai Pelaku Curanmor

avatar Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, Surabaya, - Sepasang suami istri (pasutri) berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sukolilo Polrestabes Surabaya, akibat nekat melakukan pencurian kendaraan bermotor roda dua di Angkringan Jazeera yang berlokasi di jalan Manyar Kartika 8 nomer 48 Surabaya, sekira pukul 16.00 Wib. Minggu, 16/06/2024.

Dalam Konferensi Press Release Ungkap Kasus yang dipimpin langsung oleh Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Teguh Setiawan mengatakan, kedua pelaku adalah Pasutri yang berinisial HR, 49 tahun, dan NNW , 48 tahun, yang bertempat tinggal di jalan Kedung Tarukan Surabaya. Sedangkan korban berinisial AFE, Wanita, 17 tahun, Alamat Dukuh Setro, Tambaksari, Surabaya. Kamis, 25/07/2024.

Baca Juga: Polres Situbondo Amankan Komplotan Pelaku Curas di Moncel

Masih menurut Kompol Teguh Setiawan, awalnya pasutri tersebut berangkat dari rumah dengan berniatan mau jalan jalan dan membeli Pop Ice di sebuah angkringan di daerah Menur Pumpungan, mereka datang ke lokasi dengan berboncengan menggunakan sarana motor Scoopy, saat minum di tempat, kedua pelaku secara tak sengaja melihat motor Honda Beat warna merah dalam keadaan kunci motor tidak tercabut, para pelaku langsung berfikiran untuk menguasai motor tersebut.

"Disaat pemilik angkringan sedang sibuk menyiapkan dan melayani para pembeli, pelaku NNW ini berpura pura  pesan minuman hingga dua kali dengan maksud agar korban masuk ke dalam rumah, setelah melihat korban masuk dan lengah, si suami langsung mengambil dan mendorong motor korban keluar dari angkringan dan segera membawa kabur motor tersebut." jelas Kompol Teguh.

Setelah si suami berhasil membawa kabur motor korban, pelaku NNW yang tak lain adalah istrinya  langsung bergegas pergi untuk menyusul suaminya yang telah berhasil membawa kabur motor milik korban.

Baca Juga: Sebulan Kasus Curanmor Simolawang Belum Terungkap : Pelaku Hingga Kini Bebas Berkeliaran 

Menurut dari pengakuan kedua tersangka, motor hasil curian tersebut dijual kepada seseorang yang tidak dikenal di daerah Gembong dengan harga 2 juta rupiah, hasil dari penjualan tersebut digunakan oleh pasutri ini untuk mencukupi kebutuhan sehari harinya.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari korban berupa, 1 (satu) buah flasdisk berisi rekaman CCTV di lokasi angkringan YAZEERA Jalan Manyar Kartika 8 nomer 48 Surabaya, dan 1 (satu) buah Handphone merk Vivo Y15S warna biru, serta 1 (satu) lembar STNK Asli Kendaraan Honda Beat tahun 2015 No. Pol : L-5401-DX warna merah, nosin JEP2E1023900 Noka : MH1JFP212FKO24230 atas nama AMBAR WIDYASTUTI Jl. Kapas Madya 3-D nomer 40 RT 09 RW 01 Tambaksari, Surabaya.

Sedangkan barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka berupa, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy putih dengan nopol L-5616-ABM, dan 1 (satu) potong kaos warna biru, serta 1 (satu) buah helm warna hitam beserta 1 (satu) potong pakaian warna kuning.

Baca Juga: Aksi Humanis Anggota SPKT Polrestabes Surabaya, Pengajuan SKCK Online Mudah Tanpa Ribet dan Tak Perlu Pulang Kampung

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka ini akan dikenakan pasal 363 berupa pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara." Pungkasnya.

Samsul A.

Berita Terbaru