Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

avatar Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, Surabaya, - Seorang tersangka pengedar Narkotika jenis Sabu berinisial M Z bin A (alm) berhasil ditangkap oleh jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya  di rumahnya di Jalan Jojoran Gang 3 Rt 001 Rw 012 Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng Surabaya, tanggal 3 Agutus 2024, 2024 sekira 07.00 Wib.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi, SH., mengungkapkan, saat itu telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka M Z Bin A (alm) saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut yang diakui milik serta dalam kekuasaan tersangka. Kamis (8/8/2024).

Baca Juga: Aksi Humanis Anggota SPKT Polrestabes Surabaya, Pengajuan SKCK Online Mudah Tanpa Ribet dan Tak Perlu Pulang Kampung

"Hasil dari penyelidikan dan penyidikan bahwa Tersangka Mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dari inisial T (DPO), “kata AKP Haryoko Widhi, SH.

Menurut Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi, SH, pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2024 sekira pukul 21.00 Wib, tersangka mengambil barang haram tersebut di Pergudangan Kalianak Surabaya, sebanyak 25 (dua puluh lima) gram dan selanjutnya tersangka diperintah oleh T (DPO) untuk mengemas barang tersebut secara satuan sesuai dengan permintaannya.

Baca Juga: Cegah Curanmor dari Hulu, Polrestabes Surabaya Bagikan Alarm Motor Gratis

"Tersangka lalu mengirimkan barang tersebut kepada pemesan dan sebagian tersangka menjual sendiri dalam per kemasan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) s/d Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) per gramnya dan tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per gram, “ungkapnya.

Pengakuan dari tersangka bahwa narkotika jenis sabu tersebut di dapat  dari T (DPO) sebanyak 3 kali, barang bukti yang diamankan Polisi yaitu. 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal putih warna putih dengan berat, 5,314 Gram. 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal putih warna putih dengan berat, 0,690 Gram. 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal putih warna putih dengan berat, 0,740 Gram. 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal putih warna putih dengan berat, 0,621 Gram. 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal putih warna putih dengan berat, 0,226 Gram. 1 (satu) timbangan elektrik. 2 (dua) bendel plastic klip. 4 (empat) skrop yang terbuat dari sedotan. 1 (satu) buku catatan penjualan sabu. 2 (dua) kotak dompet warna hitam. Uang hasil penjualan sabu sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). 1 (satu) unit hand phone merk Oppo.

Baca Juga: Sesi 1 Bazar Ranmor Polrestabes Surabaya, 52 Motor Hasil Ungkap Curanmor Telah Kembali ke Pemilik

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, “pungkasnya.

Samsul A.

Berita Terbaru