Beritainvestigasinews.id, Sidoarjo, - Ketiga pelaku pengeroyokan dengan inisial S, 47 tahun, DBGS, 19 tahun, dan MN, 41 tahun, berhasil dibekuk Satreskrim Polresta Sidoarjo. Pasalnya, ketiga pelaku itu terbukti mengeroyok pengendara motor hingga mengalami luka cukup parah di SPBU, Jalan Pahlawan, Kelurahan Lemah Putro, Kecamatan Sidoarjo Kota.
Diketahui, pelaku S dan pelaku D merupakan warga Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Surabaya. Sedangkan, MN merupakan warga Kecamatan Gedangan. Mereka usai dari tempat hiburan malam dengan keadaan mabuk.
Sebelumnya, lima orang dari dalam mobil terpantau kamera pengintai mengeroyok korban, Dicky Aprilio. Namun, hanya tiga yang ditetapkan sebagai tersangka. Dan tiga lainnya disebutkan hanya melerai.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengatakan, ketika korban sedang mengisi BBM di SPBU Jalan Pahlawan, Sidoarjo. Saat itu korban menyaksikan penumpang mobil Daihatsu Gran Max membuang puntung rokok yang masih menyala di area pengisian BBM.
Setelah ditegur oleh pengendara motor yang lain dan pegawai SPBU, namun tak diindahkan. Korban pun berinisiatif untuk menegur sopir mobil tersebut dan mematikan puntung rokok yang masih menyala.
Baca Juga: MUI Halsel: Penanganan Kasus Pengeroyokan Ketua Fatwa Lamban, Siap Surati ke Mabes Polri
Bukannya mengakui kesalahannya, sopir Gran Max, yakni Sutadji malah tidak terima dan menghampiri korban. Pelaku pun membentak korban dengan nada tinggi.
"Pelaku memukul mulut korban dengan tangan kanan, korban reflek membalas pukulan mengenai pipi. Mengetahui hal itu, dua pelaku lainnya turun dari mobil dan memukuli wajah korban," ungkapnya.
Akibatnya, korban tersungkur, masih belum puas, Dino menginjak dan menendang kepala korban. Korban berupaya untuk bangkit, namun pelaku tetap melayangkan pukulan ke arah wajah korban.
Selanjutnya, pelaku S mengambil Traffic Cone di SPBU dan memukulkan ke arah wajah korban. Korban pun berupaya menghindar dan berlari keseberang jalan untuk menyelamatkan diri.
Susy
Editor : Redaktur