Beritainvestigasinews.id_Kota Denpasar, Bali - Sebagai lembaga koordinatif yang bertugas mengkoordinasikan upaya pengarusutamaan Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali membentuk Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM.
Susunan keanggotaan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Kanwil Kemenkumham Bali terdiri dari unsur Kantor Wilayah, dan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Bali. Anggota Gugus Tugas tersebut dikukuhkan secara langsung oleh Direktur Jenderal (Dirjen) HAM Dhahana Putra, pada Selasa (16/05/05/2023) waktu setempat.

Kegiatan Pengukuhan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM dilaksanakan bertempat di Prama Sanur Beach Bali, yang dihadiri oleh Gubernur Bali yang pada kesempatan tersebut diwakili Kepala Biro Hukum Prov. Bali, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alexander Palti, serta perwakilan dari instansi terkait.
Dalam sambutannya, Anggiat Napitupulu menyampaikan Bisnis dan HAM merupakan salah satu isu hak asasi manusia yang dijabarkan dalam suatu Prinsip Panduan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mana Indonesia menjadi salah satu negara yang berkomitmen untuk menginternalisasikannya ke dalam sistem tata kelola negara.
Prinsip-prinsip Panduan PBB mengenai Bisnis dan HAM terdiri dari 3 pilar dimana pilar pertama adalah state duty to protect atau kewajiban Negara untuk melindungi hak asasi manusia. Negara dapat melindungi hak asasi manusia warganya dengan membuat kebijakan HAM yang mendorong pihak swasta dapat menghormati HAM dari orang-orang di sekitarnya.
"Saat ini, salah satu langkah yang telah dilakukan Kemenkumham adalah membentuk Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM untuk menguatkan koordinasi dan sinergi antar kementerian/lembaga dalam pemajuan Bisnis dan HAM di tingkat pusat," tutur Anggiat.
Kegiatan pengukuhan gugus tugas daerah ini bertujuan untuk menguatkan dan memajukan implementasi Bisnis dan HAM di daerah, sebagai perpanjangan tangan dari Gugus Tugas Bisnis dan HAM ditingkat pusat yang mampu meningkatkan koordinasi antar organisasi pemerintah daerah dan perusahaan di daerah guna memantapkan mainstreaming bisnis dan HAM di tingkat daerah.
Sejalan dengan yang disampaikan Dhahana Putra dalam sambutannya yang menyampaikan salah satu langkah yang telah dilakukan Kemenkumham adalah membentuk Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM (GTN BHAM) untuk menguatkan koordinasi dan sinergi di tingkat pusat. Untuk menguatkan dan memajukan implementasi Bisnis dan HAM di daerah, diperlukan perpanjangan tangan dari GTN BHAM, yaitu Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM atau GTD BHAM.
"Diharapkan GTD BHAM dapat meningkatkan koordinasi antar OPD dan perusahaan di daerah guna memantapkan mainstreaming Bisnis dan HAM di tingkat daerah. Adapun GTD dapat melakukan sosialisasi Bisnis dan HAM, meningkatkan kesadaran perusahaan di wilayahnya mengenai Bisnis dan HAM, dan membantu memonitor upaya Bisnis dan HAM di daerah," harap Dhahana.
(JesPutra)
Editor : Redaksi