Beritainvestigasinews.id_Denpasar Barat, Bali - Permasalahan ini timbul karena warga lingkungan Undagi merasa tidak nyaman bilamana jalan lingkungannya di gunakan secara bersama-sama karena akses Gang Undagi yang terletak di Jl. Bikini Lingkungan Dusun Tegallantang, Desa Padangsambian Kelod, Denpasar Barat tersebut kecil dan juga adanya kesalah pahaman antara warga Undagi yang ada di depan lokasi tanah yang dikapling terkait dengan kompensasi atas tanah yang di gunakan sebagai fasum (fasilitas umum).
Bertempat di Kantor Desa Pemecutan Kelod Jl. Gunung Soputan Denpasar, Selasa (16/05/2023) pagi waktu setempat, Bhabinkamtibmas mendampingi Perbekel I Gede Wijaya Saputra, S.H., memediasi permasalahan tersebut untuk dicarikan solusinya.

Selain itu dalam mediasi tersebut tampak hadir pula BPD Dapil Tegallantang Kaja, Kadus Tegallantang Kaja, 11 warga perumahan Undagi, Pemilik lahan yang akan dikapling, Pengapling lahan dan Babinsa.
Saat dikonfirmasi diruang kerjanya Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan, S.IK., mengatakan, "Untuk memastikan permasalahan ini saya bersama anggota sudah mengecek ke lokasi bila ada penutupan akses jalan yang melanggar hukum pasti kami akan bongkar", tegasnya.
(JesPutra)
Editor : Redaksi