[caption id="attachment_61047" align="aligncenter" width="1080"]
Foto: Gedung Kantor Bareskrim Polri. Sumber: Karopenmas Divhumas Polri.[/caption]
Beritainvestigasinews.id, Jakarta, - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menyita sejumlah aset milik terpidana narkoba Hendra Sabarudin sebesar Rp.221 milliar dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing Lintas Negara, Raup Keuntungan Hingga Rp25 Miliar
Bandar kelas kakap jaringan narkoba Malaysia – Indonesia tersebut ditangkap pada 2020 lalu, telah divonis hukuman mati. Namun, hukuman Hendra diperingan menjadi 14 tahun setelah melakukan upaya hukum. Meski hukumannya telah diperingan, namun warga binaan Lapas Tarakan Kelas IIA ini kerap kali berulah, bahkan membuat kerusuhan.
Berawal informasi yang didapat dari DitjenPas, Kemenkumham tersebut, Dittipidnarkoba Bareskrim melakukan pengumpulan data narapidana tersebut bekerja sama dengan PPATK, DitjenPas dan BNN.
“Dari hasil penyelidikan, Hendra masih melakukan pengendalian peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali dan Jawa Timur, maka dari itu dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, pada Rabu (18/9/2024).
Dari kegiatan pengendalian yang dilakukan Hendra alias Udin, kata Trunoyudo barang haram jenis sabu yang telah masuk ke Indonesia dari Malaysia sebanyak 7 ton lebih.
“Dalam kegiatan peredaran, Hendra dibantu oleh F yang membantu peredaran dan memasarkan hingga ke tingkat bawah,” kata Trunoyudo.
Baca Juga: Polri Fasilitasi Mediasi, Kasus Nabilah O'brien dan Zendhy Kusuma Berakhir Damai
Lebih lanjut, uang dari hasil kejahatan tersebut kemudian disamarkan dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak.
Trunoyudo mengungkapkan, bahwa dalam TPPU tersebut, Hendra dibantu oleh delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Triomawan, M Amin, Syahrul, Chandra Ariansyah, Abdul Aziz, Nur Yusuf, Rivky Oktana dan Arie Yudha.
“Peran mereka mengelola uang hasil kejahatan dan melakukan pencucian uang,” ujarnya.
Baca Juga: Polri Siap Tingkatkan Pelayanan Publik Jadi Lebih Cepat dan Transparan
Lebih lanjut, dari penyidikan gabungan dengan PPATK, diketahui Hendra selama menjalankan bisnis haramnya dari 2017 hingga 2023, perputaran uang yang dihasilkan mencapai Rp.2,1 triliun. Trunoyudo menuturkan uang dari hasil kejahatan tersebut sebagian disamarkan dengan membeli aset-aset yang telah disita menjadi barang bukti berupa; 21 Kendaraan Roda Empat; 28 Kendaraan Roda Dua; 5 Kendaraan Laut (1 Speed Boat, 4 Kapal); 2 Kendaraan Jenis ATV; 44 Tanah dan Bangunan; 2 Jam Tangan Mewah; Uang Tunai Rp.1.200.000.000,-; Deposito Standard Chartered sebesar Rp.500.000.000,-
“Nilai total aset sebesar Rp.221 milliar. Rencana tindak lanjut melakukan pemberkasan untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum,” tandas Trunoyudo.
(Juli)
Editor : Juli Kaperwil Bali