Sidang TPP ke 80 Digelar di Lapas Kelas IIA Kerobokan

avatar Berita Investigasi

[caption id="attachment_61689" align="aligncenter" width="720"]berita Foto: Kalapas Kerobokan RM. Kristyo Nugroho (tengah), menggelar Sidang TPP ke 80 bersama 11 anggotanya. Sumber: Lapas Kerobokan.[/caption]

Beritainvestigasinews.id, Kerobokan, Bali, - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA/Lapas Kerobokan menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) ke-80 tahun 2024, pada Jumat (20/9/2024) sore pukul 14.00 Wita.

Baca Juga: Keluarga Besar Staf dan Redaksi Media Beritainvestigasinews.id Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025

Sidang TPP tersebut diikuti oleh 82 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi syarat administrasi sesuai Permenkumham Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemuka dan Tamping pada Lembaga Pemasyarakatan.

Kepala Lapas Kelas IIA/Kalapas Kerobokan, RM. Kristyo Nugroho, turut hadir beserta 11 anggota Sidang TPP lainnya. Sidang ini bertujuan untuk membahas pengangkatan dan pemberhentian pemuka dan tamping di Lembaga Pemasyarakatan.

[caption id="attachment_61693" align="aligncenter" width="720"] Foto: Para anggota Sidang TPP ke 80.[/caption]

Seluruh anggota sidang menyetujui usulan-usulan yang diajukan untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Hasil keputusan sidang TPP akan diproses dalam Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dan dilakukan konsolidasi.

Kalapas menekankan bahwa WBP yang mengikuti sidang diharapkan tetap mematuhi aturan yang berlaku di Lapas, menjaga kesehatan diri dan lingkungan, serta aktif mengikuti kegiatan pembinaan kepribadian dan kemandirian. Kalapas juga menegaskan bahwa seluruh proses pengangkatan tamping dilaksanakan sesuai SOP dan tidak dipungut biaya.

Baca Juga: Direktur Utama PT Umar Sukses Jaya Beserta Staf Jajaran Redaksi Media Beritainvestigasinews.id Mengucapkan Selamat Hari Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

"Kami berkomitmen untuk menjalankan proses ini dengan transparan dan adil. Tidak ada pungutan biaya dalam proses pengangkatan tamping. Ini adalah kesempatan bagi WBP untuk menunjukkan kemampuan dan tanggung jawab mereka," tegas Kalapas.

[caption id="attachment_61695" align="aligncenter" width="720"] Foto: Sebanyak 82 orang warga binaan yang di sidangkan.[/caption]

Pada kesempatan lain, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menyampaikan,

Baca Juga: Segenap Staf Redaksi Media Beritainvestigasinews.id Mengucapkan Selamat dan Sukses Kepada AKP Sigit Ekan Sahudi, S.H. Atas Jabatan Baru Sebagai Kasat Lantas Pol

"Setiap langkah dalam proses pembinaan adalah kesempatan untuk membangun kembali kehidupan yang lebih baik. Sidang TPP bukan hanya tentang prosedur, tetapi tentang memberikan harapan dan kepercayaan kepada mereka yang bertekad untuk berubah", pungkas Pramella.

Jadi perlu diketahui bahwa tamping dan pemuka Lembaga Pemasyarakatan diangkat dan diberhentikan sesuai dengan mekanisme yang sudah terbang dalam peraturan Menteri. Semua itu sudah jelas yang mana keberadaan mereka, baik tamping maupun pemuka diangkat melalui sidang TPP, tidak hanya asal tunjuk.

(Juli)

Berita Terbaru