Polresta Sidoarjo Amankan Dua Orang Pria Pemilik Senpi Ilegal

avatar Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, Sidoarjo, - Polresta Sidoarjo menggelar konferensi pers pengungkapan kasus kepemilikan senpi illegal, Rabu (2/10/2024) di Mapolresta Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing didampingi Kasatreskrim Kompol Agus Sobarnapraja dan Kasihumas Iptu Tri Novi Handono menjelaskan kronologis hasil penangkapan tersebut.

Baca Juga: Polresta Sidoarjo Bongkar Dua Arena Sabung Ayam di Lokasi Berbeda

Sempat viral di medsos pada 30 Agustus 2024, dimana saat itu ada beberapa orang di area Gor Delta Sidoarjo, dan terlihat ada 2 pucuk senjata. Usai dilakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengidentifikasi 2 pelaku pemilik senjata illegal yaitu W (55) warga Pucanganom dan SS alias Ejees (51) warga Gedangan di wilayah Sidoarjo, urai Christian.

Lebih lanjut, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, senjata api rakitan berjenis pistol revolver tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin, dan diperoleh oleh W sejak sekitar 7 tahun yang lalu dari K (almarhum) dengan tujuan menyuruh untuk dijual.

"Namun belum sempat terjual, K meninggal dunia, sehingga W masih tetap menguasai senjata api illegal tersebut. Motifnya, menurut pelaku untuk jaga diri sendiri," ujarnya.

Dari hasil penangkapan, diperoleh barang bukti antara lain 1 pucuk senjata api rakitan berjenis pistol, 16 butir amunisi peluru tajam cal 5,56 mm, 2 butir amunisi peluru hampa, 1 pucuk Airsoft Gun berjenis pistol berwarna hitam berisikan 8 peluru gotri, 2 buah Handphone.

Baca Juga: Respon Cepat 110 Polresta Sidoarjo Bongkar Arena Sabung Ayam di Ploso Krembung

Adapun terkait Airsoft Gun, Sdr. W mengaku menemukan senjata tersebut di dalam sebuah tas hitam pada 29 Agustus 2024 di Jalan Raya Lingkar Timur, Sidoarjo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua orang pelaku disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk memastikan keterlibatan pihak-pihak lain serta memperkuat bukti-bukti terkait kepemilikan senjata api ilegal di wilayah Sidoarjo.

Baca Juga: Sinergi Polisi-Masyarakat Mengubah Wajah Sidoarjo: Kriminalitas Jatuh Tajam 32 Persen Tahun 2025

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku, khususnya terkait kepemilikan senjata api, guna menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.

Yayuk

Berita Terbaru