Kantor Bersama Samsat Surabaya Barat: Pemutihan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor

avatar Berita Investigasi

[caption id="attachment_65114" align="aligncenter" width="1080"] Foto: Tampak depan Kantor bersama samsat surabaya barat. Sumber: Dinas Pajak Daerah Kota Surabaya.[/caption]

Beritainvestigasinews.id, Surabaya, Jatim, - Ada Pemandangan yang menarik di Kantor bersama Samsat Surabaya Barat, yakni yang membedakan dari petugas lainnya, Petugas Berompi Biru Bertuliskan "SILAKAN TANYA KAMI".

Baca Juga: Polisi Menyapa di Samsat Surabaya Barat: Wujud Pelayanan Prima kepada Masyarakat

Dengan Senyum yang ramah menyapa wajib Pajak yang datang ke Kantor Bersama Samsat Surabaya Barat,Petugas yang selalu Mobiling untuk memudahkan pelayanan dan pemberian informasi serta bisa lebih dekat dengan wajib pajak.

Apabila ada kendala petugas Rompi Biru Siap memberikan informasi sedetail mungkin terkait dengan permohonan pelayanan wajib pajak pun persyaratannya.

Program unggulan MAWATU (MAHAMERU WALK THRU) di kantor bersama Samsat Surabaya Barat sangat membantu dalam hal pelayanan perpanjangan STNK 5 Tahunan bisa memangkas waktu ± 30 menit dengan persyaratan lengkap.

Apalagi Saat ini sedang ada "PEMBEBASAN PAJAK DAERAH' atau yang lebih dikenal dimasyarakat dengan pemutihan pajak yang berlangsung 1 Oktober 2024 s/d 30 November 2024 mendatang.

[caption id="attachment_65115" align="aligncenter" width="1080"] Foto: Antusias masyarakat berbondong bondong dan rela antri.[/caption]

Baca Juga: Samsat Surabaya Barat Berikan Pelayanan Prima dan Humanis Melalui Polantas Menyapa

Dalam Rangka memperingati HUT ke- 79 Provinsi Jawa Timur. Adapun program Pemutihan Pajak saat ini sbb;

1. Bebas Bea Balik Nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II);

2. Bebas Sanksi Administratif keterlambatan PKB dan BBNKB;

3. Bebas PKB Progresif;

Baca Juga: Keluarga Besar Staf dan Redaksi Media Beritainvestigasinews.id Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025

4. Bebas Denda SWDKLLJ untuk tahun lewat;

"Demikian imbauan dan seruan dari Kantor Bersama Samsat Surabaya Barat untuk masyarakat maklumi, bergegaslah segera sebelum pembebasan pajak atau pemutihan pajak berakhir dan ditutup pertanggal 30 Nopember 2024," jelas rompi biru.

Umar Hayat

Editor : Juli Kaperwil Bali

Berita Terbaru