Polda Jatim Tangkap Jambret Kalung Emas Korban Anak Kecil

avatar Berita Investigasi

[caption id="attachment_65251" align="aligncenter" width="1068"] Foto: Kombes Pol Dirmanto bersama AKBP Jumhor dalam press release beberkan barbuk. Sumber: Polda Jatim.[/caption]

Beritainvestigasinews.id, Surabaya, Jatim, - Unit 4 Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menyelenggarakan press release tentang hasil ungkap kasus perampasan kalung emas spesial anak kecil.

Baca Juga: Oknum Subbidpaminal Bidpropam Polda Jatim Diduga Intimidasi Pelapor Saat Klarifikasi

Menggelar press release di gedung Humas Polda Jatim yang dihadiri oleh Kabidhumas Kombes Pol Dirmanto, Kasubdit Jatanras AKBP Jumhor,beserta jajarannya, pada Rabu (16/10/2024). Dalam keterangannya AKBP Jumbor menjelaskan terkait pengungkapan curas/jambret ini dengan pelaku AFN (42) tahun, alamat Desa Wedi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo. TKP terjadi di wilayah Sedati Kabupaten Sidoarjo.

" Jadi kemaren kita pernah ungkap kasus spesialis emak-emak yang dirampas perhiasannya,dan hebatnya pelaku ini bermain tunggal tidak mengajak teman," jelas Jumhur.

[caption id="attachment_65250" align="aligncenter" width="1080"] Foto: Tersanka AFN (42), pelaku Jambret terhadap korban anak kecil, AFN sudah berulangkali keluar masuk bui.[/caption]

Baca Juga: Polres Magetan Raih Nilai Sempurna IKPA Bukti Pengelolaan Anggaran yang Profesional dan Akuntabel

Korban adalah anak kecil perempuan (5) tahun. Kejadiannya pada hari Selasa (6/8/2024) sekira pukul 17.00 wib di jalan Pasar Wisata Desa Pabean, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Tersangka merupakan seorang residivis yang sudah 2 kali menjalani aksi yang sama tetapi di provinsi lain,jadi di pulau Jawa ini pelaku dalam rangka pulang kampung ternyata masih melakukan perampasan.

"Awalnya korban bermain dengan temannya dipinggir jalan Pasar Wisata Desa Pabean, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Tersangka AFN ini mengamati korban yang memakai kalung emas beserta liontin. Setelah dirasa aman AFN mendekati dan menarik kalung korban lalu kabur meninggalkan korban dan korban pun sempat terluka dileher akibat tarikan paksa perampasan kalung tersebut. Kemudian kalung tersebut dijual di pasar Wadung Asri dengan harga Rp.2.500.000," imbuhnya.

Barang bukti yang disita yaitu:1. 1 buah Flashdiskberisikan rekaman CCTV2. 1 lembar kwitansi kalung emas3. 1 lembar kwitansi liontin emas.4. 1 unit sepeda motor Beat warna merah-putih sebagai sarana kejahatan.5. 1 buah kaos warna hijau yang dipakai tersangka saat beraksi.

Baca Juga: SPKT MMPP Polresta Sidoarjo Raih Penghargaan Menteri PANRB

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. Kejahatan ini bisa dengan mudah terungkap dengan adanya CCTV ditempat kejadian.

Susy

Berita Terbaru