[caption id="attachment_66074" align="aligncenter" width="1080"]
Foto: Tim Pemenangan Mulia-Pas dan Giri-Brata, protes Bawaslu Bangli. Sumber: I Nengah Sutawa.[/caption]
Beritainvestigasinews.id, BANGLI, BALI, -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangli, Bali, diprotes tim pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur-Wakil Gubernur Bali Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS) serta tim pemenangan Paslon Bupati-Wakil Bupati Bangli, IB Giri Putra-I Made Subrata (Giri-Brata) terkait penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) yang belum ditertibkan.
Baca Juga: Keluarga Besar Staf dan Redaksi Media Beritainvestigasinews.id Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025
Hal itu diungkapkan oleh ketua tim pemenangan Giri-Brata sekaligus bendahara tim pemenangan Mulia-PAS Kabupaten Bangli, I Nengah Sutawa.
"Salah satu yang kami protes adalah terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye yang tidak sesuai dengan kesepakatan dan belum juga ditertibkan oleh Bawaslu,” kata Nengah Sutawa.
Lebih lanjut Nengah Sutawa menjelaskan, banyaknya APK yang dianggap menyalahi aturan harus sesegera mungkin dibersihkan.
“Sudah ada aturan zona-zona pemasangan APK, diluar itu harus dibersihkan melalui penyelenggara,” ujarnya.
Pria yang akrab disapa Jro Tawa itu mengaku bahwa pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan penyelenggara Pilkada, namun justru diduga terkesan saling lempar.
Sebagai bentuk protes, pihaknya pun memasang baliho berukuran besar tepat di depan kantor Bawaslu Bangli di Jalan Merdeka, Kelurahan Kawan, Bangli, pada Minggu (20/10/2024) lalu.
“Kok kebalik, justru menunggu rekomendasi Satpol PP, dalam hajatan Pilkada ini, semestinya Bawaslu yang punya peran lebih. Ini sudah setengah bulan lebih, dari 25 September belum semuanya ditertibkan. Bawaslu dan KPU yang mengeluarkan aturan harus berani bertindak tegas, tidak boleh tebang pilih dan saling lempar tugas. Pemasang baliho tersebut sebagai bentuk dasar rasa kecewa kami,” keluhnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bangli I Negah Muliarta mengaku pihaknya sudah menjelaskan mekanisme dan merekomendasikan penertiban APK yang tidak sesuai zona dan aturan.
“Kalau tidak salah sekitar tanggal 17 sudah direkomendasikan dan sudah ada tindak lanjut dari KPU dan Satpol PP. Inikan butuh proses, dalam proses penurunan ini ternyata ada juga pemasangan baru, gitu loh kang," ucap Muliarta kepada media, pada Selasa (22/10/2024) kemarin.
Menurut Muliarta, dalam proses penertiban APK tersebut ada pemasangan APK baru, artinya, dari KPU dan Satpol PP menurunkan sesuai dengan hasil rekomendasi, sebelum pemasangan baru.
“Sesuai dengan SK KPU Kabupaten Bangli per desa ada di tiga titik dan itu tergantung desanya, satu titik fasilitas dicetak oleh KPU dan dua titik dipasang oleh pasangan calon,” jelasnya.
Muliarta juga mengungkapkan bahwa pihaknya tetap berproses, artinya mekanisme tetap di jalankan sesuai dengan apa yang dilaporkan.
“Saya sudah jelaskan seperti itu posisinya dan pertama kita sudah merekomendasikan di 4 Kecamatan, tetapi dari KPU dan Satpol PP yang bisa ditindaklanjuti itu di Kecamatan Bangli, Tembuku dan Susut, untuk Kecamatan Kintamani belum bisa, artinya dengan rekomendasi pertama belum clear di tindaklanjuti, tapi kan masih nunggu sifatnya untuk rekomendasi ke-2 dan kita sudah siapkan rekomendasi ke-2 penurunan APK yang tidak sesuai zonanya,” pungkas Muliarta.
(Juli)
Editor : Juli Kaperwil Bali