Beritainvestigasinews.id, Surabaya, Jatim, - Miris wanita Paruhbaya ini viral di media sosial terkait aksinya mencuri emas senilai 350 juta di salah satu Mall Elit di Surabaya Barat, membuat Satreskrim Polrestabes Surabaya langsung bergerak melakukan perburuan terhadap pelaku.
Polrestabes Surabaya menggelar press release Satreskrim ungkap kasus pencurian gelang berlian senilai Rp.350 juta rupiah pada Rabu (30/10/2024) di gedung Pesatgatra Polrestabes Surabaya. Dipimpin langsung oleh Wakapolresta Surabaya AKNP Wimboko, S.I.K., M.H., M.Si., dengan didampingi Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto, S.H., S.I.K., M.H., dan Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Nainggolan, S.H.
Hasilnya, pelaku aksi pencurian ini sempat viral usai terekam CCTV toko tersebut kini berhasil ditangkap.
Polsek Lakarsantri back up Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan wanita Parubaya yang viral kedapatan mencuri emas 350juta,Pelaku tersebut dipamerkan didepan awak media Saat Press Conference di Gedung Pesat Gatra, pada Rabu (30/10/2024) siang tadi.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto menyampaikan, Pelaku diketahui berinisial Y, warga Makassar. Kronologis pelaku mendatangi sebuah toko emas yang ada di sebuah mal di Surabaya Barat sekitar pukul 17.30, Pelaku mengaku sebagai ibu dan anak yang hendak membeli gelang emas untuk anaknya.
Baca Juga: Cegah Curanmor dari Hulu, Polrestabes Surabaya Bagikan Alarm Motor Gratis
Lanjutnya, dengan gelagat tidak mencurigakan, meminta karyawan NB melayaninya dengan baik selayaknya customer, dia meminta dua gelang untuk dilihat dan dicoba. Satu gelang sempat dipakaikan karyawan toko ke tangan kiri pelaku. Sementara satu gelang di atas etalase diambil pelaku dan dicoba di tangan kiri sendiri. Namun belum terpakai gelang dijatuhkan ke pangkuan dan ditutupi syal.
Karyawan toko emas di wilayah Surabaya Barat ini baru tahu ketika melihat stok opname pada malam hari bahwa ada perhiasan gelang hilang dan langsung mengecek CCTV toko lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lakarsantri.
Perhiasan yang di gasak nya merupakan gelang rantai panjang 17 centimeter (cm), berat 15,74 gram, terdiri dari 28 berlian bersertifikat Gemological Institut of America (GIA) dan harga sekitar Rp350 juta. Tersangka ditangkap di Tangerang, Jakarta Selatan.
"Atas perbuatannya pelaku kini diamankan di Satreskrim Polrestabes Surabaya, atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah,” pungkasnya.
Baca Juga: Sesi 1 Bazar Ranmor Polrestabes Surabaya, 52 Motor Hasil Ungkap Curanmor Telah Kembali ke Pemilik
Terakhir Wakapolresta Surabaya mengembalikan perhiasan yang telah dicuri tersebut kepada owner/pemilik toko. Ucapan terima kasih disampaikan kepada Jajaran Polrestabes Surabaya dan Polsek Lakarsantri.
"Saya Agus,selaku owner dari toko perhiasan emas dan berlian Merlion mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas segala bantuan dan gerak cepat kepada kami, sehingga barang yang hilang bisa kembali," ucapnya.
Susy
Editor : Juli Kaperwil Bali
