Nekat Beli Buah Hasil Curian, Seorang Pria Diamankan Polres Kobar

avatar Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, Kalteng, - Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan satu orang pelaku yang melakukan pembelian terhadap TBS (Tandan Buah Segar) kelapa sawit hasil curian dari PT. Astra Agro Lestari, Tbk, Kamis (31/10/2024) siang.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto mealui Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka ada membeli TBS kelapa sawit dari Saudara MLK dan kawan - kawan yang merupakan pelaku pencurian kelapa sawit.

Baca Juga: Gempar di Warga Tenggilis Surabaya Penjual Buah Ditemukan Meninggal di Diduga Bunuh Diri

"Adapun barang bukti yang kami amankan dari pelaku berupa TBS Kelapa sawit sebanyak 45 ton yang langsung diamankan di peron milik pelaku yang berada di Desa Sungai Kuning, Kec. Pangkalan Banteng, Kab. Kobar," ungkap Kapolres.

Baca Juga: Polres Nganjuk Bekuk Komplotan Curanmor, Tiga Unit Motor Hasil Curian Diamankan

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman penjara selama 4 tahun.

Baca Juga: Akibat Pengaruh Miras, Seorang Pria Paruh Baya Tega Bacok Tetangga

Berhan

Editor : Redaktur

Berita Terbaru