Beritainvestigasinews.id, Mojokerto, - Audensi yang diadakan oleh LKH Barracuda Indonesia dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto merupakan langkah penting dan simbolis dalam upaya penegakan hukum terkait dugaan kasus korupsi dana Bantuan Keuangan (BK) yang diperuntukkan bagi desa Sadar Tengah di Mojoanyar, Mojokerto.
Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan warga,awak media dan pengacara,sehingga menciptakan atmosfir yang mendukung dialog terbuka di halaman Kantor Kejari,Rabu (11/12/2024).
Baca Juga: MCS dan Inspektorat Sampang Sepakat Meningkatkan Sinergi untuk Pemerintahan yang Lebih Baik
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto memenuhi permohonan audiensi dari LKH Barracuda. Dalam audiensi tersebut membahas terkait dugaan korupsi BK Desa Sadartengah tahun 2022. Hadi Purwanto, S.T,S.H, selaku ketua LKH Baracudda menyampaikan bahwa harapan masyarakat sangat besar untuk mendapatkan kejelasan dan keadilan,khususnya bagi warga yang menjadi korban dalam kasus ini.

Dugaan Korupsi Dana BK-Desa Sadartengah TA 2022 terindikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum, Kejari Mojokerto berharap inspektorat segera menyelesaikan hasil pemeriksaannya.
Selama audensi,berbagai bukti dan dokumen seperti laporan penggunaan dana dilaporkan secara rinci,untuk memastikan fakta yang terungkap dapat memberikan bobot pada klaim yang diajukan.
"Tujuan utama dari pertemuan ini adalah agar semua pihak yang terlibat dapat bertanggung jawab secara hukum,serta memberikan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat tentang pentingnya pengawasan dan partisipasi aktif mereka," ujar Hadi.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra, S.H. menerangkan, laporan perkembangan penyelidikan dugaan korupsi BK Desa Sadartengah sudah pihaknya serahkan ke Inspektorat Kabupaten Mojokerto.
Pemeriksaan di Kejari sudah selesai. Selanjutnya kami serahkan ke Inspektorat, karena sesuai SKB 3 Menteri dan pengerjaan jalan betonnya memang sudah selesai. Paling lambat Januari 2025 Inspektorat Kabupaten Mojokerto bakal memberikan hasil evaluasi akhirnya kepada kami, ungkap Rizky.
Menanggapi hal tersebut, Direktur LKH Barracuda, Hadi Purwanto, S.T., S.H. berharap perkara yang telah dilaporkannya sejak Juli 2024 ini bisa segera terang benderang.
Baca Juga: Polres Jember Beri Perlindungan Hukum dan Solusi KTD, Cegah Kasus Pembuangan Bayi
Sebelum melangkah ke pelaksanaan, dalam LPJ kan tertulis bahwa PT. Jisoelman Putra Bangsa yang menyuplai cor beton K-300 BK Desa Sadartengah tersebut mendapatkan batu pecah dari CV. Musika. Sebelum menghitung kerugian negara, dari rangkaian penyelidikan apakah sudah dilakukan pembahasan sumber material cor beton jalan beton tersebut apakah bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, jelas Hadi Purwanto.
Terkait CV. Musika dan PT. Jisoelman itu hanya menerima pembelian semen saja. Terkait sirtunya itu yang menyediakan pihak desa dan yang mengerjakan juga TPK. Memang terdapat hal-hal diluar dari Peraturan Bupati makanya kita serahkan APIP atau Inspektorat Kabupaten Mojokerto. Perkara ini belum selesai, saya memahami maksud audiensi dari perkara ini. Yang jelas sesuai dari SKB 3 Menteri kami wajib menyerahkan perkara perangkat desa atau ASN ke Inspektorat. Nantinya keputusan mutlaknya ada pada Inspektorat, terang Rizky.
Masih kata Rizky, dalam Perbup Mojokerto terkait BK dijelaskan bahwa BK Desa di Kabupaten Mojokerto menggunakan swakelola tipe 4 yakni dikerjakan TPK. Jadi PBJ di BK Kabupaten Mojokerto ini menggunakan swakelola bukan lelang meskipun nilainya diatas Rp 200 juta.
Terkait hal tersebut, Hadi Purwanto dengan tegas menyatakan Pasal 4 pada UU Korupsi masih berlaku, kerugian negara tidak bisa menghapus pidana.
Saya 1000 % yakin akan ada tersangka dalam perkara ini. Kasi Pidsus sudah menerangkan banyak tadi. Menurut saya hari ini kurang optimal dan ada indikasi perbuatan melawan hukum sudah ada tinggal menunggu keputusan dari inspektorat," urai Hadi
Baca Juga: Polda Jatim Dalami Kasus Pencemaran Nama Baik Seorang Pengusaha di Media Sosial
Tujuan utama dari pertemuan ini adalah agar semua pihak yang terlibat dapat bertanggung jawab secara hukum, serta memberikan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat tentang pentingnya pengawasan dan partisipasi aktif mereka, ujarnya.
LKH Barracuda, sebagai lembaga kajian hukum masyarakat yang memiliki rekam jejak baik dalam advokasi isu-isu terkait transparansi dan akuntabilitas keuangan publik berkomitmen untuk terus mengawasi perkembangan kasus ini.
"Harapannya langkah ini tidak hanya memecahkan permasalahan saat ini dengan berupaya mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada sistem,tetapi juga menjadi pelajaran berharga bagi desa-desa lain dalam pengelolaan dana bantuan dimasa mendatang,mengingat pentingnya pendidikan dan pemahaman tentang pengawasan keuangan dan menjaga integritas dana publik," pungkasnya.
Susy
Editor : Redaktur