Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Pelaku Penusukan Adik Kandung Saat Hari Raya Idul Adha

avatar Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, Tanjung Perak, Surabaya - Seorang pria 35 tahun berinisial S.A. berhasil diamankan setelah melakukan penusukan yang menyebabkan saudaranya meninggal dunia di depan rumahnya, jalan Kunti 82-B, Kel. Sidotopo, Kec. Semampir, Surabaya. Kamis - 29/07/2023.

Kejadian ini mengakibatkan dua korban bersimbah darah, yakni inisial MF, laki laki, 24 tahun yang tak lain adalah adik kandungnya (meninggal dunia) dan inisial HF, laki laki, 19 tahun mengalami luka berat.

Baca Juga: Berikan Rasa Aman Perayaan Imlek, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sterilisasi Klenteng.

[caption id="attachment_7530" align="alignnone" width="470"] Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menunjukkan barang bukti beserta pelaku yang diamankan[/caption]

Polres Pelabuhan Tanjung Perak melalui Kasatreskrim AKP Arief Ryzki Wicaksana menyampaikan bahwa, sekira pukul 06.00 wib, berawal dari pelaku SA yang hendak keluar rumah dan meminta uang 50 ribu rupiah kepada ibunya, akan tetapi tidak diberi sampai terjadi adu mulut.

Selanjutnya,korban MF dan HR datang menghampiri karena tidak terima ibunya dibentak dan dimarahi oleh pelaku, seketika itu tangan kanan pelaku mengambil sebilah pisau dapur panjang 21 cm dengan gagang kayu warna coklat yang dililit benang warna hijau, dan di tusukkan ke korban MF yang mengarah ke perut diatas pusar sebanyak dua kali.

Baca Juga: Operasi Keselamatan Semeru 2026: Polres Tanjung Perak Perketat Pengawasan di Suramadu

Tak lama kemudian, korban HR datang untuk memukul pelaku, namun korban HR juga di tusuk oleh pelaku hingga mengalami luka berat di bagian perutnya, tambahnya.

Adapun barang bukti yang disita polisi yakni, sebilah pisau dapur panjang 21 cm dengan gagang kayu warna coklat yang dililit benang warna hijau, 1 (satu) buah sarung pisau dari sampul buku yang di ikat dengan tali warna hijau dan gelang karet warna kuning.

Tersangka dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara, tutupnya.

Baca Juga: Satgas Pangan Polres Tanjung Perak Pastikan Stok Bapokting Aman

Penulis : Samsul A.

Berita Terbaru