Perlindungan Kekayaan Intelektual melalui Edukasi ke Pengelola Pusat Perbelanjaan

avatar Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, Badung, Bali - Perlindungan Kekayaan Intelektual melalui Edukasi ke Pengelola Pusat Perbelanjaan. Kementerian Hukum dan HAM Bali terus berupaya untuk memberikan perlindungan hukum terhadap hak kekayaan intelektual dan meningkatkan potensi kekayaan intelektual dengan berbagai cara. Salah satunya dengan turun langsung ke lapangan untuk memberikan sosialisasi terkait pentingnya perlindungan kekayaan intelektual kepada pelaku usaha dan UMKM. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankumham) Alexander Palti beserta Tim Kekayaan Intelektual (KI) melakukan Sosialisasi Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dan Verifikasi Lapangan 2 (dua) Pusat Perbelanjaan di Kabupaten Badung, Bali. Selasa (04/07/2023) waktu

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada pelaku usaha terkait pentingnya mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual seperti Merek, Paten, Desain Industri, Hak Cipta dan Hak Kekayaan Intelektual lainnya sehingga pelaku usaha dan UMKM mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum terhadap produk atau karya ciptaanya. Selain mendapatkan perlindungan hukum, produk yang dijual oleh Pelaku Usaha dan UMKM tersebut akan memiliki daya saing yang lebih tinggi sehingga dapat meningkatkan nilai ekonimis dari produk tersebut.

Baca Juga: Gelar Jumat Berkah Bersama Driver Ojek Online, Polres Ponorogo Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM beserta Tim Kekayaan Intelektual didampingi Pemilik Krisna Oleh Oleh, Ajik Krisna berkesempatan untuk mengunjungi dan berkeliling untuk melihat produk yang dijual di Krisna Oleh Oleh Bypass. Pada kesempatan tersebut Kadiv Yankumham beserta Tim KI juga melakukan sesi diskusi bersama Ajik Krisna beserta jajaran membahas terkait Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dan perkembangan dunia usaha dan UMKM di Provinsi Bali. Dalam diskusi tersebut Ajik Krisna berterima kasih atas kunjungan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM beseta Tim serta menyampaikan Merek Krisna Oleh Oleh beserta Produk-produknya telah di daftarkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.

Ajik Krisna menyampaikan dengan didaftarkannya Hak Kekayaan Intelektual tersebut akan memiliki perlindungan hukum dan akan terhindar dari plagiarisme serta akan meningkatkan nilai ekonomis. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan terima kasih telah disambut dengan hangat di Krisna Oleh Oleh Bypass serta mengajak Ajik Krisna sebagai influencer untuk bersama menggaungkan Perlindungan Kekayaan Intelektual kepada pelaku usaha dan UMKM. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM juga menyampaikan akan terus berupaya meningkatkan potensi dan perlindungan Kekayaan Intelektual di Wilayah Provinsi Bali.

Selepas sesi diskusi, Tim KI Kekayaan Intelektual melakukan verifikasi lapangan terhadap produk-produk yang dijual oleh Krisna Oleh Oleh. Produk yang dijual merupakan produk hasil dari Krisna Oleh Oleh sendiri dan UMKM binaan Krisna Oleh Oleh Bali.

Baca Juga: Polisi Sahabat Anak, Polsek Geger Edukasi Adik-adik TK Bintang Kecil Bangkalan Tentang Kamseltibcarlantas

"Krisna menaungi hampir 400 umkm dan semuanya sudah mendaftar HAKI", ujar Ajik Krisna.Ajik Krisna selaku pelaku usaha juga mengimbau semua masyrakat yang memiliki produk atau karya sendiri segera daftar HAKI agar dilindungi hukum dan mencegah adanya pemalsuan.

Berikutnya Tim KI Kanwil Kemenkumham Bali melakukan sosialisasi ke Pusat Perbelanjaan Lippo Mall Kuta untuk memberikan informasi kepada Manajemen dan Pedagang yang berjualan di Lippo Mall Kuta. Tim KI Kanwil Kemenkumham Bali menyampaikan surat himbauan Kakanwil Kemenkumham Bali terkait Pasal 10 Undang-undang Hak Cipta dan Penjualan Merek Palsu, dimana isi dari imbauan tersebut yakni menghimbau pengelola tempat perdagangan dilarang membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya dan agar lebih berhati-hati dalam memasukkan barang dari distributor atau penyewa agar tidak menjual barang dengan Merek Palsu. Setelah melakukan verifikasi lapangan terhadap 2 (dua) pusat perbelanjaan tersebut, Tim KI Kanwil Kemenkumham Bali tidak ditemukan produk palsu dari kedua pusat perbelanjaan tersebut.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu menyampaikan apresiasi terhadap Pelaku Usaha dan UMKM yang telah mendaftarkan produk dan karya ciptaannya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

"Dengan didaftarkan dan dicatatnya produk dan karya ciptaan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, pelaku usaha dan UMKM akan mendapatkan perlindungan Hukum dan akan menambah nilai ekonimis dari produk tersebut", sambung Kakanwil.

Baca Juga: Wujudkan Asta Cita, Polda Jatim Gandeng Untag Surabaya Gelar Edukasi Bahaya Judol

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu berharap dengan menggandeng Ajik Krisna sebagai influencer dan motivator bisnis bisa meningkatkan kesadaran Masyarakat akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual terhadap produk dan karya ciptaannya, harap Anggiat dalam penjelasannya.

Hadir juga dalam kesempatan tersebut Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Kepala Bidang HAM, Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual beserta staf dan Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi beserta staf.

(JULIESPASH)

Berita Terbaru