Komitmen Berantas Narkoba, Polrestabes Surabaya Ungkap 236 Kasus dan Sita 2,47 Kg Sabu, Serta 10.323 Butir Pil Ekstasi

avatar Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, Surabaya, Polrestabes Surabaya menggelar konferensi Pers Rilis di gedung Pesat Gatra sekira pukul 16.00 Wib, perihal hasil pengungkapan kasus narkoba yang terjadi sejak bulan November hingga bulan Desember 2024.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., didampingi Wkasatresnarkoba Kompol dan Kasihumas, menyampaikan bahwa Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap dengan total barang bukti Narkotika dalam jumlah besar. Jumat, 07/02/2025.

Baca Juga: Satpas SIM Kolombo Surabaya: Hadirkan Layanan Publik yang Cepat – Transparan dan Humanis Lewat Program Polantas Menyapa

Kapolrestabes Surabaya Kompes Pol Luthfie, menyampaikan bahwa dalam periode tersebut, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya telah menangkap 323 tersangka dengan total 236 kasus, dari jumlah tersebut, sebagian di antaranya merupakan residivis yang kembali terlibat dalam peredaran Narkoba.

"Barang bukti yang berhasil kami sita diantaranya, Sabu sebanyak 2,47 kg, dan Ganja sebanyak 10.850 gram, serta pil Ekstasi sebanyak 10.323 butir, Alhamdulillah dengan memperkirakan jumlah Narkoba yang kami sita ini setidaknya dapat menyelamatkan sekitar 61.200 jiwa dari penyalahgunaan Narkotika." ucap Kombes Pol Luthfie.

Dalam pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan peredaran Narkotika sebanyak 498 kg, tepatnya pada 27 Desember, yang berawal dari informasi masyarakat, kasus ini diduga melibatkan jaringan lintas provinsi yang beroperasi dari luar pulau yaitu pulau Sumatera.

Baca Juga: Kapolrestabes Surabaya Cek Kebersihan Dapur SPPG Pastikan MBG Higienis dan Aman

Selain itu, dalam kasus lain, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya juga berhasil menyita 10.323 butir pil Ekstasi dari seorang tersangka yang diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan dan sindikat yang lebih besar.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan bandar Narkoba yang masih beroperasi. dan  juga mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi yang  dapat membantu pengungkapan kasus tersebut.

Baca Juga: Polisi Kembali Tetapkan 2 Tersangka Baru Kerusuhan di Grahadi, Kapolrestabes Surabaya Tegaskan Bukan dari Aksi Mahasiswa

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun hingga 12 tahun." pungkas Kombes Pol Luthfie.

Samsul A.

Editor : Redaktur

Berita Terbaru