Beritainvestigasinews.id, Kayong utara, - Perjalanan cinta Joni pemuda asal Pulau Mayak Desa Kemboja berakhir duka selain kehilangan kekasihnya GB, Joni juga menjadi terlapor dalam BAP pemeriksaan polisi.
Menurut keterangan Jainudin (30) saudara kandung Joni, mereka berdua sudah lama dekat, mungkin makan waktu kurang lebih 2 tahunan.
Baca Juga: Diduga Bikin Onar, Dua Pemuda Mabuk di Tulungagung Diamankan Polisi
Di awal Februari 2024 Joni meninggalkan Pulau Mayak Desa Kemboja pergi bekerja ke daerah Kabupaten Ketapang tepatnya di perhuluan Kecamatan Nanga tayap dengan harapan di sertai niat tulus joni akan melamar kekasihnya Gb.
"Ternyata niat tulus nya tidak membuahkan hasil, dan pada akhirnya Gb menikah dengan lelaki lain," Tiru Saudara kandung joni.
Awal suka kini menjadi duka musibah menimpa di keluarga besar kami, Joni tidak hanya kehilangan kekasihnya karena menikah dengan orang lain, kini Joni menjadi terlapor di dalam BAP pemeriksaan polisi.
Dalam BAP tercantum dua tersangka yang dilaporkan oleh keluarga korban dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur Joni dan suami GB.
"Jika adik saya bersalah hukum setimpal atas perbuatannya, kami pihak keluarga juga merasa malu atas kejadian ini.tapi apa boleh buat, nasi sudah jadi bubur, kami ikhlas demi hukum yang berlaku berkeadilan," Tutur Jainudin, Rabu (26/02/2025).
"Tapi dengan hormat untuk Bapak Kapolres Kayong Utara, agar kasus ini berlaku adil agar kami mendapatkan supernasi hukum yang jelas di negeri ini, proses juga orang tua korban dan orang tua laki - laki yang ikut menikahkan Gb serta saksi saksi dalam pernikahan, karena Gb berstatus anak di bawah umur, kenapa bisa terjadi pernikahan sampai melahirkan seorang anak, "Tegas Jainudin kepada tim awak media.
Baca Juga: Refleksi HSN Polisi dan Mahasiswa UIM Bersihkan Sampah di Dermaga Branta Pesisir Pamekasan
Dengan kejadian ini, sebagai kontrol sosial masyarakat ini beberapa awak media menemui Kepala Desa setempat.
Saat dikonfirmasi Kepala Desa menjelaskan saya tidak tau ada pernikahan itu apa lagi anak di bawah umur jelas saya tidak berani, dan waktu pernikahan itu saya sedang berada di luar daerah, tidak lama kemudian saya pulang ke desa untuk bertugas.
"Berselang beberapa hari saya di datangi rekan - rekan dari Komisi Perlidungan Anak Daerah (KPAD) mereka meminta saya membuatkan sebuah surat keterangan atau apa lah saya lupa untuk saya cap dan tanda tangani,sementara pihak KPAD sendiri tidak mau tanda tangan, maka tidak saya buat surat itu," Ujar kades.
Menurut keterangan pihak KPAD, kemarin iya kami pernah berkunjung ke desa dan menemui pihak korban Gb dan suaminya,untuk melakukan pernikahan di pegadilan agama ketapang.
Baca Juga: Polisi Kembalikan Motor Korban Curanmor Oleh Sepasang Kekasih di Ponorogo
"Itu dibenarkan oleh KPAD anak di bawah umur menikah harus melalui pengadilan agama dengan menjalankan sidang isbat, sebaliknya orang tua yang menikahkan anaknya di bawah umur tidak melalui pengadilan juga salah jelas itu melanggar undang - undang, artinya harus proses secara hukum," Tutup Budi Komisioner KPAD.
Samsul A.
Editor : Redaktur