Beritainvestigasinews.id. Sulut,- Kasus dana hibah GMIM kembali berlanjut di Polda Sulut, beredar surat panggilan Ketua Sinode GMIM Pdt Hein Arina sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut.
Berikut sebagian kutipan Surat Panggilan Tersangka ke-1. Nomor Surat: S.Pgl/343/IV/RES.3.3/2025/Ditreskrimsus tanggal 3 April 2025. Sementara surat penetapan tersangka bernomor S.Tap/21/IV/Res.3.3/2025/Ditreskrimsus tanggal 3 April 2025 tentang penetapan tersangka atas nama Pdt Hein Arina ThD.
Baca Juga: Judi Sabung Ayam Piso di Puncak Minanga Kembali Viral, Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat Jadi Sorotan
Memanggil Pdt Hein Arina ThD. Hadir menemui Kompol Muhammad Fadly SIK MH dan Tim di Ruangan Nomor 10 Subdit III Ditreskrimsus Polda Sulut, untuk didengar keterangannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian hibah dari Pemerintah Provinsi Sulut kepada Sinode GMIM tahun anggaran 2020-2023.
Dalam surat tersebut juga tercantum hari tanggal dan jam pemanggilan, surat ditandatangani oleh Direktur Reskrimsus Polda Sulut Kombes Pol FX Winardi Prabowo dan telah diberikan cap.
Baca Juga: Gerak Cepat Satreskrim Polres Mitra, Empat Pemilik Senjata Angin Diamankan Kurang dari 24 Jam
Hal ini di sampaikan penasehat hukum Ketua Sinode GMIM N.O Karamoy, S.H melalui via Whatsapp +62 895-3209-xxxxx
Beritainvestigasinews.id telah berupaya melakukan konfirmasi dengan mengirimkan pesan text kepada Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol FX Winardi Prabowo via nomor WhatsApp 0813-8563-3xxx, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada respon.
Kabid Humas Polda Sulut AKBP Alamsyah Hasibuan saat dikonfirmasi terkait kabar penetapan tersangka, mengaku belum mengetahui duduk perkara kasus ini. “Kasus apa ya?,” tanya Alamsyah kepada awak media, diketahui Alamsyah Hasibuan baru menjabat Kabid Humas Polda Sulut pada Rabu 19 Maret 2025.
Sementara kasus ini, penyelidikannya bergulir lama sejak mantan Kabid Humas Polda Sulut yang kini sudah pindah tugas, yaitu Kombes Pol Michael Thamsil.
Editor : Kaperwil Sulut Romeo