Beritainvestigasinews.id. Sulut,- Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie, membenarkan adanya surat panggilan tersangka terhadap Ketua Sinode GMIM Pdt Hein Arina.
Hal tersebut diungkapan Kapolda Sulut kepada awak media, Minggu (6/04/2025).
Baca Juga: Gerak Cepat Satreskrim Polres Mitra, Empat Pemilik Senjata Angin Diamankan Kurang dari 24 Jam
“Iya surat itu benar adanya. Saya sudah koordinasi sama Dirreskrimsus,” ungkap Kapolda Sulut. “Hari Selasa kita akan rilis,” kayanya.
Lanjutnya, Polda Sulut, "Pasti tegak lurus dalam penegakan hukum, kita akan ungkap secara terang benderang kasus ini, dan pastinya kami tidak akan kompromi dengan hal apapun," tandasnya Irjen Roycke Langie.
Diberitakan sebelumnya, Kasus dana hibah GMIM kembali berlanjut di Polda Sulut. Beredar surat panggilan Ketua Sinode GMIM Pdt Hein Arina sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut.
Berikut sebagian kutipan Surat Panggilan Tersangka ke-1. Nomor Surat: S.Pgl/343/IV/RES.3.3/2025/Ditreskrimsus tanggal 3 April 2025. Sementara surat penetapan tersangka bernomor S.Tap/21/IV/Res.3.3/2025/Ditreskrimsus tanggal 3 April 2025 tentang penetapan tersangka atas nama Pdt Hein Arina ThD.
Baca Juga: Polresta Manado Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Profesional dalam Kasus Dugaan Limbah ITC Center
Memanggil Pdt Hein Arina ThD. Hadir menemui Kompol Muhammad Fadly SIK MH dan Tim di Ruangan Nomor 10 Subdit III Ditreskrimsus Polda Sulut, untuk didengar keterangannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tidan pidana korupsi pada pemberian hibah dari Pemerintah Provinsi Sulut kepada Sinode GMIM tahun anggaran 2020-2023.
Dalam surat tersebut juga tercantum hari tanggal dan jam pemanggilan. Surat ditandatangani oleh Direktur Reskrimsus Polda Sulut Kombes Pol FX Winardi Prabowo.
Editor : Kaperwil Sulut Romeo