Beritainvestigasinews.id. Sulut,- Sidang Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Gubernur Sulawesi Utara tahun anggaran 2024 terus membeberkan informasi-informasi terbaru.
Kali ini DPRD Sulut menyorot realitas mengejutkan tentang pembangunan GMIM Christian Center senilai puluhan miliar rupiah ternyata tidak pernah dikonsultasikan secara transparan kepada legislatif.
Baca Juga: Gerak Cepat Satreskrim Polres Mitra, Empat Pemilik Senjata Angin Diamankan Kurang dari 24 Jam
Fakta ini pertama kali diangkat oleh legislator DPRD Sulut dari Partai Golkar Cindy Wurangian, yang mempertanyakan dasar legalitas dan alur perencanaan penggunaan dana hibah yang terbilang kolosal.
"Ini Christian Center yang mana? Apakah itu yang sama dengan Mission Center? Kalau kita cermati anggaran yang masuk ke sana, berdasarkan data dan rincian yang kami miliki, totalnya menyentuh angka sekitar Rp 65 miliar. Itu jumlah yang luar biasa besar," sorot Wurangian dengan nada serius.
Ia menegaskan bahwa pengalokasian dana sebesar itu biasanya melalui proses yang ketat dan perdebatan panjang, penyusunan matang, bahkan revisi berlapis. Namun, proyek GMIM Christian Center justru muncul begitu saja tanpa pembahasan di badan anggaran.
Ketegangan meningkat saat Ketua Pansus Amir Liputo, turut mengkritik keras pola komunikasi eksekutif yang dinilainya tertutup dan tidak akuntabel.
"Selama ini yang kami terima hanya angka gelondongan. Tidak pernah disertai penjabaran peruntukannya. Baru kali ini, saat LKPJ, datanya diserahkan secara lengkap," ungkap Liputo.
Ia menegaskan bahwa perdebatan ini bukan menyangkut keyakinan agama, melainkan menyangkut pengelolaan uang rakyat yang wajib dipertanggung jawabkan secara transparan.
"Siapa yang sebenarnya menentukan proyek ini mendapatkan dana hibah? Prosedur dan prosesnya patut dipertanyakan," tambah Liputo, menyoroti potensi pelanggaran prinsip good governance.
Sementara itu, legislator Partai Gerindra Louis Schramm menambahkan keraguan dari sisi legalitas lahan yang digunakan dalam proyek tersebut.
Ia menyoroti bahwa tanah yang dijadikan lokasi pembangunan masih dalam sengketa hukum karena belum adanya kompensasi kepada ahli waris.
"Status tanah belum jelas. Masih digugat. Dalam situasi seperti ini, apakah mungkin Pemerintah Provinsi sebagai pemberi hibah juga sekaligus menjadi penerima hibah secara tidak langsung?," tanya Schramm dengan tajam.
Baca Juga: Polresta Manado Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Profesional dalam Kasus Dugaan Limbah ITC Center
Sementara itu Assisten I Pemprov Sulut Denny Mangala, menyampaikan klarifikasi. Ia menyebut bahwa sejak awal nomenklatur proyek tersebut adalah Christian Center, namun kemudian dalam prosesnya berubah menjadi Mission Center.
"Saat serah terima, memang belum berpindah kepemilikan. Status hukumnya masih milik Pemprov. Yang diserahkan kepada GMIM hanyalah pengelolaannya," ujar Mangala.
Ia juga berdalih bahwa proyek ini muncul sebagai respon atas kebutuhan jemaat GMIM yang berjumlah sekitar 800 ribu orang, namun belum memiliki fasilitas peribadatan besar yang mampu menampung hingga 2.000 jemaat.
Sebagai pembanding, Mangala menambahkan bahwa sebelumnya Pemprov Sulut juga telah membangun tiga Islamic Center di Bolsel, Bolmut, dan Bolmong, yang telah lebih dulu diresmikan.
Editor : Kaperwil Sulut Romeo