Berita investigasinews.id|Surabaya,-Jan Hwa Diana pemilik perusahaan CV Sentoso Seal Surabaya,kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polrestabea Surabaya pada Kamis (8/5/2025). Ia kini harus menjalani proses hukum dengan mengenakan baju tahanan dan mendekam diruang sel Polrestabes Surabaya.
Penahanan ini dilakukan setelah Diana dilaporkan dalam kasus dugaan pengrusakan mobil pick up milik seorang warga Surabaya bernama Nimus. Laporan tersebut menjadi dasar penyidik untuk menetapkan statys pengusaha perempuan tersebut
Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya IPTU Bobby W. W. Elsam, S.Tr.K, S.I.K, M.Si membenarkan penahanan D dan H dengan kasus dugaan pengrusakan kendaraan
" D dan H telah ditetapkan tersangka pada tanggal 8 Mei 2025 dan dilanjutkan dengan penahanan. Kemudian terkait dengan perkaranya yaitu secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang atau kerusakan terhadap barang," terang Iptu Bobby.
Bobby melanjutkan, Kedua tersangka dikenakan pasal 170 dan atau 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Diketahui motifnya berawal dari laporan oleh seorang kontraktor bernama Paul Sthevanus yang mendapat proyek pengerjaan kanopi di rumah D di Prada Permai VIII No. 2-4, Dukuh Pakis, Surabaya.
Saat proyek sudah dikerjakan sekitar 80 persen, Paul mengajak Yanto ke rumah D bermaksud mengambil peralatan scaffolding. Sebab peralatan itu rencananya akan digunakan Paul untuk mengerjakan proyek di tempat lain.
Namun Paul dan temannya dilarang mengambil barang dan justru dibilang pencuri. Lalu atas perintah D dan H, suaminya, diminta merusak roda mobil menggunakan gerinda.
"Kami tetapkan kedua tersangka dan setelah melakukan penyidikan, kami tahan langsung di penjara. Terkait laporan kasus pengrusakan," pungkas Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, IPTU Bobby, Jumat (9/5/2025).
Editor : Nugik Ramadhan