Breaking news ! Jan Hwa Diana Resmi di Tahan dan Jalani Proses Hukum

avatar Rahman

Berita investigasinews.id|Surabaya,-Jan Hwa Diana pemilik perusahaan CV Sentoso Seal Surabaya,kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polrestabea Surabaya pada Kamis (8/5/2025). Ia kini harus menjalani proses hukum dengan mengenakan baju tahanan dan mendekam diruang sel Polrestabes Surabaya.

‎Penahanan ini dilakukan setelah Diana dilaporkan dalam kasus dugaan pengrusakan mobil pick up milik seorang warga Surabaya bernama Nimus. Laporan tersebut menjadi dasar penyidik untuk menetapkan statys pengusaha perempuan tersebut

‎Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya IPTU Bobby W. W. Elsam, S.Tr.K, S.I.K, M.Si membenarkan penahanan D dan H dengan kasus dugaan pengrusakan kendaraan

‎" D dan H telah ditetapkan tersangka pada tanggal 8 Mei 2025 dan dilanjutkan dengan penahanan. Kemudian terkait dengan perkaranya yaitu secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang atau kerusakan terhadap barang," terang Iptu Bobby.

‎Bobby melanjutkan, Kedua tersangka dikenakan pasal 170 dan atau 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

‎Diketahui motifnya berawal dari laporan oleh seorang kontraktor bernama Paul Sthevanus yang mendapat proyek pengerjaan kanopi di rumah D di Prada Permai VIII No. 2-4, Dukuh Pakis, Surabaya. 

‎Saat proyek sudah dikerjakan sekitar 80 persen, Paul mengajak Yanto ke rumah D bermaksud mengambil peralatan scaffolding. Sebab peralatan itu rencananya akan digunakan Paul untuk mengerjakan proyek di tempat lain. 

‎Namun Paul dan temannya dilarang mengambil barang dan justru dibilang pencuri. Lalu atas perintah D dan H, suaminya, diminta merusak roda mobil menggunakan gerinda. 

‎"Kami tetapkan kedua tersangka dan setelah melakukan penyidikan, kami tahan langsung di penjara. Terkait laporan kasus pengrusakan," pungkas Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, IPTU Bobby, Jumat (9/5/2025).

Berita Terbaru