Beritainvestigasinews.id. Sulut,- Bank SulutGo (BSG) secara resmi melaporkan Notaris Naftali Kristian Poae ke Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Manado. Laporan itu disampaikan langsung ke kantor Majelis yang berlokasi di Kanwil Kemenkumham, Jalan Pumorow, pada Jumat siang (15/5/2025).
Laporan BSG tersebut tercantum dalam surat bernomor 004/A/Kep/V/2025 dengan perihal "Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Notaris a.n. Kristian Poae". Dalam surat itu, BSG menyatakan keberatan atas tindakan Poae yang dianggap telah mempublikasikan dokumen milik bank tanpa hak ke ruang publik, terutama media sosial.
Baca Juga: 65 Tahun Bank SulutGo, Dari Torang Pe Bank Menjadi Pilar Penggerak Ekonomi Sulut dan Gorontalo
Dokumen yang dimaksud adalah Berita Acara Negosiasi yang melibatkan Notaris Edmun Mangowal yang diduga diposting oleh akun media sosial Lambe Kawanua, serta draf Risalah RUPS BSG yang muncul di salah satu media online pada 8 April 2025.
“Maka dengan ini kami melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik Notaris karena menurut kami melanggar ketentuan antara lain:
1. Pasal 16 ayat 1 UU No 2 Tahun 2014 tentang Notaris yang mewajibkan notaris merahasiakan segala sesuatu mengenai akta.
2. Pasal 65 ayat 1–3 UU No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang melarang penyebarluasan data pribadi bukan miliknya,” demikian bunyi surat pengaduan tersebut.
Baca Juga: Revino Pepah Bersyukur di Usia 61 Tahun, Tegaskan BSG Harus Tetap Solid dan Dipercaya Masyarakat
Diketahui, sehari sebelum laporan BSG, Notaris Edmun Mangowal juga telah mengajukan keberatan serupa.
Menanggapi hal itu, Notaris Kristian Poae mengirimkan pernyataan lewat WhatsApp kepada redaksi media. Ia menyebut justru ada oknum notaris yang lebih dulu mengunggah akta ke Google, diduga merujuk pada Edmun Mangowal. Poae juga menyoroti adanya pelanggaran etik terkait negosiasi tarif.
“Justru bahaya, notaris tidak boleh negosiasi atau menjatuhkan harga. Dilarang kode etik, dilarang memungut honorarium di bawah 1%,” tulis Poae.
Baca Juga: Hari Perdana Vicky Lumentut sebagai Komisaris Utama, BSG Didorong Makin Sehat, Kuat, dan Visioner
“Yang tidak boleh dibocorkan itu akta,” tambahnya.
Aktivis Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI) Perjuangan, Jeffrey Sorongan, turut angkat bicara. Ia meminta Dewan Kehormatan Notaris dan Majelis Pengawas Notaris Daerah untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara serius. Menurutnya, laporan dari mitra kerja notaris seperti BSG adalah bentuk kontrol agar profesi notaris tidak bertindak sewenang-wenang terhadap institusi seperti perbankan.
Editor : Kaperwil Sulut Romeo