Mabes Polri Gerebek Jaringan Sianida Ilegal di Sulut dan Gorontalo, Dua Pengusaha Jadi Buronan

avatar Kaperwil Sulut Romeo

Beritainvestigasinews.id. Sulut,- Mabes Polri terus mengembangkan kasus peredaran bahan kimia berbahaya berupa sianida ilegal yang sebelumnya berhasil diungkap di wilayah Jawa Timur. Kini, sasaran operasi meluas ke Sulawesi Utara (Sulut) dan Gorontalo.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua nama kuat yang diduga menjadi pengendali utama bisnis haram ini di wilayah tersebut adalah Ko Alvin dan Ko Afandi. Keduanya saat ini tengah diburu oleh aparat kepolisian.

Baca Juga: Gerak Cepat Satreskrim Polres Mitra, Empat Pemilik Senjata Angin Diamankan Kurang dari 24 Jam

Tim dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri yang dipimpin langsung oleh Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, diketahui telah melakukan serangkaian penggerebekan di Minahasa Utara (Munut), Sulawesi Utara. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sebanyak 257 drum berisi sianida ilegal dari sebuah gudang yang diduga milik Ko Alvin.

"Penggerebekan dilakukan di gudang milik Ko Alvin di Minahasa Utara. Polisi mengamankan 257 drum sianida," ujar salah satu sumber resmi.

Baca Juga: Polresta Manado Perangi Narkoba Tanpa Kompromi, 7 Kasus Terungkap dalam Sebulan dan Ribuan Obat Keras Disita

Upaya penghilangan barang bukti sempat terjadi saat operasi berlangsung. Pemilik barang mencoba memindahkan drum sianida menggunakan mobil pick-up, namun aparat bergerak cepat.

"Meski ada upaya untuk menghilangkan barang bukti, kami yakin tim Mabes Polri akan mampu melacak dan mengamankan seluruh barang tersebut," ungkap sumber tersebut.

Baca Juga: Polresta Manado Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Profesional dalam Kasus Dugaan Limbah ITC Center

Sementara itu, di Gorontalo, dua gudang yang diduga milik Ko Afandi juga telah dipasangi garis polisi. Kedua pengusaha ini kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan tengah diburu oleh aparat.

Mabes Polri menegaskan akan terus menindak tegas peredaran bahan kimia berbahaya yang tidak sesuai aturan hukum, mengingat dampaknya yang sangat membahayakan bagi masyarakat dan lingkungan.

Berita Terbaru