Finalisasi PERGUB Tata Kelola Media Komunikasi Publik Sulut Rampung, Siap Diteruskan ke Kemenkumham dan Kemendagri

avatar Romeo

Beritainvestigasinews.id. Sulut,-Rapat finalisasi Rancangan Peraturan Gubernur (PERGUB) Sulawesi Utara tentang Tata (Nomenklatur) Kelola Media Komunikasi Publik akhirnya terlaksana hari ini, Rabu (21/05/2025), bertempat di Ruang Rapat Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfo) Provinsi Sulawesi Utara.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Tim Pembahas, Kepala Dinas Kominfo Sulut, Evans Steven Liow, S.Sos., M.M., bersama Tim dari Biro Hukum Setda Provinsi Sulut dan jajaran Diskominfo. Finalisasi ini merupakan tahap akhir sebelum rancangan PERGUB dikonsultasikan ke Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Sulut dan dilanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan pengesahan.

Baca Juga: Dedy Rundengan Tegaskan WPR Harus Berangkat dari Keberadaan Tambang Rakyat

Kabid Kominfo Diskominfo Sulut, Hendra Tambajong, S.H., menyampaikan bahwa pembahasan berjalan lancar dan konstruktif. “Hari ini menjadi momen penting karena rancangan PERGUB ini akhirnya mencapai tahap finalisasi. Selanjutnya akan dikonsultasikan oleh Biro Hukum ke Kanwil Kemenkumham, dan diteruskan ke Kemendagri,” ujarnya.

Dalam arahannya, Kadis Kominfo Evans Steven Liow menekankan pentingnya memiliki payung hukum yang kuat terkait tata kelola media komunikasi publik, termasuk pengaturan kerja sama media yang sesuai ketentuan. Hal ini merujuk pada rekomendasi hasil evaluasi dan monitoring kerja sama media selama tahun 2023–2024.

Baca Juga: Gubernur Yulius Selvanus Perkuat Reformasi Birokrasi, Tiga Pejabat Eselon II Dilantik untuk Akselerasi Pelayanan Publik

“Untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu pengaturan yang baik dalam penyelenggaraan informasi dan komunikasi publik. Setiap perangkat daerah harus terlibat dalam proses penyebarluasan informasi publik,” jelas Liow.

PERGUB ini mencakup pengaturan mulai dari perencanaan kerja sama media, pengadaan, pengelolaan komunikasi publik, jenis media yang digunakan, hingga penyelenggaraan diseminasi pesan. Evaluasi efektivitas penyampaian pesan melalui media juga menjadi bagian penting dalam dokumen ini.

Baca Juga: Hoaks Rekaman Suara Sekprov Sulut Tahlis Gallang Beredar, Masyarakat Diminta Bijak dan Utamakan Verifikasi Informasi

Laporan mingguan strategi komunikasi dari perangkat daerah akan menjadi dasar bagi Gubernur dalam menetapkan agenda komunikasi prioritas dan merumuskan kebijakan, termasuk antisipasi krisis dalam implementasi kebijakan daerah.

“Berpikir positif dan membangun komunikasi serta informasi yang baik di Sulawesi Utara adalah unsur penting dalam membentuk generasi masa depan,” tutup Liow optimis.

Berita Terbaru