Beritainvestigasinews.id. Sulut,- Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilaporkan Bendahara KSU Karya Maritim, Nikma Ibrahim, ke Polda Sulawesi Utara (Sulut) terus menyita perhatian publik.
Nikma melaporkan Kepala BNI Tutuyan berinisial VK dan Ketua KSU Karya Maritim, Dahri Pakaya, atas dugaan penyalahgunaan tanda tangannya dalam transaksi pembelian BBM bersubsidi di SPBUN Ratatotok Timur.
Baca Juga: Gerak Cepat Satreskrim Polres Mitra, Empat Pemilik Senjata Angin Diamankan Kurang dari 24 Jam
Laporan tersebut kini dalam tahap pengembangan oleh Polda Sulut. Bahkan, sejumlah saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik.
“Sedang (dugaan tanda tangan palsu) akan dilakukan pengembangan. Bila nanti ada perkembangan akan kami expose,” ujar Kabid Humas Polda Sulut, AKBP Alamsyah P Hasibuan, kepada Beritainvestigasinews.id, Kamis (22/5/2025).
Menanggapi kasus ini, Ketua LSM Galaksi Sulut, Rheinal Mokodompis, menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas Polda Sulut dalam mengungkap dugaan keterlibatan petinggi bank pelat merah dan pengurus koperasi tersebut.
“Sehingga, tidak akan terjadi lagi kasus-kasus seperti ini. Apalagi, jika dipergunakan untuk kepentingan pribadi guna meraup keuntungan,” tegas Rheinal.
Baca Juga: Polresta Manado Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Profesional dalam Kasus Dugaan Limbah ITC Center
Sebagai informasi, laporan tersebut diajukan dengan dugaan tindak pidana perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a dan b UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Ancaman hukumannya paling singkat 3 tahun dan paling lama 8 tahun, dengan denda minimal Rp5 miliar.
Editor : Kaperwil Sulut Romeo