Beritainvestigasinews.id. Sulut,-Pernyataan PT Hakian Wellem Rumansik (HWR) yang menyebutkan produksi emas mereka di Hutan Pasolo, Ratatotok tidak maksimal karena adanya gangguan, menuai bantahan keras dari pemilik lahan Elisabet Laluyan, yang akrab disapa Ci Gin.
Kepada media, Senin (30/6/2025) malam, Ci Gin menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menghalangi aktivitas PT HWR, melainkan hanya mempertahankan hak atas tanah yang dibelinya sejak tahun 1992. Tanah tersebut, menurutnya, belum pernah dibebaskan oleh pihak HWR meski masuk dalam wilayah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) perusahaan yang dicantolkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Baca Juga: 10 Excavator Diamankan, Publik Tagih Pengungkapan Pemilik dan Pengendali PETI Garini
"Secara perdata dan pidana, lahan saya sudah diuji di pengadilan tahun 2014. Bahkan tiga orang sampai masuk penjara. Jadi jangan lagi ada yang meragukan putusan hukum,” tegas Ci Gin.
Ia pun membantah tuduhan sepihak bahwa dirinya mengirim orang untuk menghalangi HWR di lapangan. “Mereka yang masuk ke tanah saya, pakai alat berat garuk material. Ketika saya tahan tanah saya sendiri, malah saya dituduh mengganggu. Sejak kapan mereka bayar tanah saya?” ujarnya kesal.
Ci Gin membeberkan, pada 12 Januari 2025, salah satu perwakilan HWR, Rony Sinadia, bahkan sempat menemuinya untuk membicarakan tawaran pembelian tanah seluas lebih dari 5 hektar. Tawaran juga pernah dilakukan oleh Adrianus B Tinungki, Gerry, dan Corry Girot di tahun-tahun sebelumnya.
“Itu artinya mereka tahu tanah itu belum dibebaskan. Tapi sampai sekarang tidak ada kesepakatan harga karena penawaran tidak wajar. Jadi jangan balik menuduh saya jadi penghambat,” ujar Ci Gin.
Lebih lanjut, Ci Gin mendesak pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IPPKH milik PT HWR karena terbukti tidak melakukan kewajiban pembebasan lahan masyarakat. Ia mengutip isi surat Kementerian yang memberikan peringatan terkait hal tersebut.
Baca Juga: Dugaan Tambang Ilegal, WNA, dan Beking APH: Modayag Menunggu Aksi Nyata Penegak Hukum
Menanggapi pernyataan Adrianus B Tinungki soal lokasi tanah yang diklaim masuk kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), Ci Gin menyindir balik. “Emang boleh tanah rakyat dimasukkan ke HPT tanpa dibebaskan? HPT kan ada tanggal lahirnya. Sebelum itu tanah apa statusnya? Itu logika ngawur, bukan hukum agraria,” katanya tegas.
Ci Gin menegaskan agar PT HWR berhenti memainkan narasi sebagai korban. “Jangan bersembunyi di balik media. Hadapi kenyataan dan hormati hak warga. Jangan tuduh saya pelaku, padahal saya korban yang tanahnya belum dibayar,” pungkasnya.
Editor : Kaperwil Sulut Romeo