Beriainvestigasinews.id, Sulut,-Advokat Deymer Malonda, selaku kuasa hukum Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Sulawesi Utara, Erry Pasoreh, secara resmi melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polda Sulawesi Utara.
Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/44/VI/2025/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA, tertanggal 30 Juni 2025. Dalam laporannya, Malonda menyebut akun Facebook NITISEN KAWANUA dan akun Instagram LAMBE KAWANUA diduga telah melakukan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena menyebarkan informasi yang mencemarkan nama baik kliennya.
Baca Juga: Gerak Cepat Satreskrim Polres Mitra, Empat Pemilik Senjata Angin Diamankan Kurang dari 24 Jam
Postingan yang menjadi objek laporan menuduh Erry Pasoreh melakukan penggelapan terhadap satu unit mobil mewah Toyota Alphard Hybrid 2024. Tuduhan itu menurut Malonda bersumber dari pemberitaan yang dibawa oleh Jimmy Li Polandus dan pengacaranya, Marchelino Mewengkang.
“Pemberitaan saudara Jimmy Li Polandus dan pengacaranya itu menurut dugaan saya adalah tidak benar. Jika dilihat dari narasi yang mereka sampaikan dan disebarluaskan melalui akun-akun medsos itu adalah fitnah,” ujar Deymer Malonda kepada sejumlah wartawan, Rabu (2/7/2025).
Malonda menegaskan, pihaknya mengambil langkah hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap harkat dan martabat kliennya. Ia juga mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan informasi yang belum tentu dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Baca Juga: Polresta Manado Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Profesional dalam Kasus Dugaan Limbah ITC Center
Kasus ini kini dalam penanganan pihak kepolisian, dan pihak pelapor menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum di Polda Sulut.
Editor : Kaperwil Sulut Romeo