Kuasa Hukum Kakanwil BPN Sulut Laporkan Akun Medsos ke Polda Terkait Dugaan Fitnah Soal Alphard

avatar Romeo
Advocat Deymer Malonda menunjukan Laporan Polisi atas Jimmy Li dan sejumlah akun media sosial yang menyebar fitnah
Advocat Deymer Malonda menunjukan Laporan Polisi atas Jimmy Li dan sejumlah akun media sosial yang menyebar fitnah

Beriainvestigasinews.id, Sulut,-Advokat Deymer Malonda, selaku kuasa hukum Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Sulawesi Utara, Erry Pasoreh, secara resmi melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polda Sulawesi Utara.

Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/44/VI/2025/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA, tertanggal 30 Juni 2025. Dalam laporannya, Malonda menyebut akun Facebook NITISEN KAWANUA dan akun Instagram LAMBE KAWANUA diduga telah melakukan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena menyebarkan informasi yang mencemarkan nama baik kliennya.

Baca Juga: Kapolda Sulut Tarik Kasus Drag Race Maut Kotamobagu: Jika Ada Unsur Pidana, Kami Tindak!

Postingan yang menjadi objek laporan menuduh Erry Pasoreh melakukan penggelapan terhadap satu unit mobil mewah Toyota Alphard Hybrid 2024. Tuduhan itu menurut Malonda bersumber dari pemberitaan yang dibawa oleh Jimmy Li Polandus dan pengacaranya, Marchelino Mewengkang.

Baca Juga: Dinilai Presisi dan Tanpa Sekat, Kapolres Boltim AKBP Golfried Pakpahan Tuai Apresiasi KBPP Polri

“Pemberitaan saudara Jimmy Li Polandus dan pengacaranya itu menurut dugaan saya adalah tidak benar. Jika dilihat dari narasi yang mereka sampaikan dan disebarluaskan melalui akun-akun medsos itu adalah fitnah,” ujar Deymer Malonda kepada sejumlah wartawan, Rabu (2/7/2025).

Malonda menegaskan, pihaknya mengambil langkah hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap harkat dan martabat kliennya. Ia juga mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan informasi yang belum tentu dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Baca Juga: Dedy Rundengan Tegaskan WPR Harus Berangkat dari Keberadaan Tambang Rakyat

Kasus ini kini dalam penanganan pihak kepolisian, dan pihak pelapor menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum di Polda Sulut.

Berita Terbaru