Aktivis Nasional Hengki Maliki: Ini Bukan Pemerasan, Tapi Upaya Suap Mafia Tambang untuk Bungkam Media

avatar Kaperwil Sulut Romeo

Beritainvestigasinews.id. Sulut,-Aktivis nasional Hengki Maliki angkat suara terkait polemik hukum yang tengah menyedot perhatian publik antara jurnalis Portalsulut.id, MRN alias Nasution, dan oknum mafia tambang ilegal berinisial RSB alias Revan. Hengki menegaskan bahwa narasi pemerasan yang selama ini digaungkan tidak berdasar. Justru, menurutnya, kasus ini adalah indikasi kuat adanya upaya suap sistematis yang dilakukan untuk membungkam media dan memutarbalikkan opini publik.

“Kami punya bukti kuat bahwa ini adalah bentuk suap dari mafia tambang ilegal melalui kaki tangannya. Tujuannya jelas: menghentikan pemberitaan dan mengintimidasi jurnalis. Ini pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan harus diusut tuntas,” tegas Hengki, Kamis (3/7/2025).

Baca Juga: Polresta Manado Perangi Narkoba Tanpa Kompromi, 7 Kasus Terungkap dalam Sebulan dan Ribuan Obat Keras Disita

Bukti Chat dan Foto Selfie dengan Uang

Menurut data dari LSM KIBAR (Komunitas Independen Bersama Azas Rakyat), dalam komunikasi WhatsApp antara Revan dan MRN saat proses klarifikasi pemberitaan, Revan secara terang-terangan mengakui aktivitas tambang ilegalnya. Bahkan, sejumlah orang yang diduga suruhan Revan, termasuk seseorang berinisial Tam Bahar alias Utam, menawarkan uang agar berita tidak dipublikasikan.

Salah satu bukti paling mencolok adalah foto selfie dari seseorang yang diduga wartawan bayaran, dengan latar tumpukan uang, serta chat yang mengarahkan MRN bertemu di Swiss-Belhotel Manado untuk "menyelesaikan" masalah pemberitaan.

“Isi chat-nya jelas, ‘Sudah sepakat diberi uang dan tidak ada lagi berita tentang bos ya’. Ini bukan permintaan uang dari jurnalis, ini adalah suap terang-terangan,” ujar Hengki.

MRN Tak Pernah Terima Uang

Hengki juga menegaskan bahwa MRN tidak pernah menerima uang tersebut. Seluruh dokumentasi yang dikumpulkan merupakan bagian dari upaya mengungkap modus para mafia tambang yang ingin membungkam media.

“Kalau ini pemerasan, mana bukti transfer atau serah terima uang ke MRN? Tidak ada. Yang ada malah bukti penawaran dan upaya penjebakan terstruktur. Ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap jurnalis,” tambahnya.

Baca Juga: Polresta Manado Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Profesional dalam Kasus Dugaan Limbah ITC Center

Dugaan Keterlibatan Oknum TNI

LSM KIBAR bersama Koalisi Azas Rakyat juga akan melaporkan kasus ini secara resmi ke Kejati Sulut dan Aspidmil, karena diduga ada keterlibatan seorang oknum TNI yang menjadi pelindung mafia tambang. Bahkan, oknum tersebut disebut ikut aktif melaporkan MRN atas nama Revan.

“Ini sangat serius. Aparat negara tidak boleh menjadi alat perlindungan bagi kejahatan. Kami akan kawal laporan ini sampai tuntas,” ujar Hengki.

Analisis Hukum: Bukan Pemerasan, Tapi Suap dan Obstruction of Justice

Baca Juga: Sianida dan Excavator di Nibong, Siapa Melindungi Aktivitas PETI yang Terus Berjalan?

Hengki menyebut bahwa peristiwa ini bisa dikategorikan sebagai upaya suap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 UU Tipikor. Meskipun MRN bukan pejabat negara, uang yang ditawarkan bertujuan memengaruhi tugas jurnalistik, yang dalam konteks hukum bisa masuk ke ranah obstruction of justice (Pasal 21 UU Tipikor), serta pelanggaran terhadap UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Pasal 4 ayat (2) UU Pers menyebut: “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.” Upaya menyuap jurnalis agar tidak memberitakan merupakan bentuk penyensoran yang melanggar hukum.

LSM KIBAR bersama Azas Rakyat juga mendesak Kapolda Sulut, Kejati Sulut, serta Danrem 131/Santiago untuk menjamin proses hukum yang transparan, tidak ditunggangi kepentingan mafia. Mereka juga meminta Komnas HAM dan Dewan Pers ikut turun tangan mengawal kasus ini.

“Kami tidak akan berhenti sampai semua dalang terungkap. Jurnalis harus dilindungi, bukan dikriminalisasi,” pungkas Hengki Maliki.

Berita Terbaru