Kebun Raya Megawati Soekarnoputri Terancam Rusak: Tambang Ilegal Marak, Oknum Petugas dan Pejabat Diduga Terlibat

avatar Kaperwil Sulut Romeo

Beritainvestigasinews.id. Mitra, Kawasan konservasi Kebun Raya Megawati Soekarnoputri di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, kini berada di ambang kerusakan parah akibat maraknya aktivitas penambangan ilegal. Kawasan yang ditetapkan sebagai hutan dengan tujuan khusus untuk penelitian dan pendidikan lingkungan itu kini berubah menjadi ladang eksploitasi liar yang mengancam ekosistem dan fungsi konservasinya (24/7/2025). 

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, sedikitnya 13 nama pengusaha tambang ilegal disebut-sebut terlibat langsung dalam praktik perusakan ini. Mereka antara lain: Ko Melky, Ko Sian, Kiki M, Alen T, Elo K, Eming K, Inal S, Jun, Becay, Sugi, Jir, Rendi M, dan Jener Pitoy. Seluruh aktivitas penambangan ini dilakukan tanpa izin resmi, menyalahi aturan dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan permanen.

Baca Juga: Gerak Cepat Satreskrim Polres Mitra, Empat Pemilik Senjata Angin Diamankan Kurang dari 24 Jam

Lebih mengejutkan lagi, praktik ini diduga kuat dilindungi oleh sejumlah oknum petugas Kebun Raya yang semestinya menjadi garda terdepan pelindung kawasan. Nama-nama seperti Stif Aring, bersama Edi dan Niky, disebut sebagai koordinator pungutan liar (upeti) dari para penambang ilegal. Mereka dilaporkan kerap mendatangi lokasi tambang untuk menarik “setoran” dari para pelaku.

Tak berhenti di situ, Royke Lumingas, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Minahasa Tenggara, juga disebut dalam laporan investigasi sebagai pihak yang membiarkan praktik tambang ilegal tersebut berlangsung, diduga demi menerima upeti dari para penambang.

Menurut Jaino Maliki, Ketua LSM Kibar, kawasan ini telah ditetapkan sebagai hutan konservasi berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI No: 175/Menhut-II/2014, yang secara tegas melarang segala bentuk aktivitas pertambangan. Pelanggaran terhadap status ini juga berarti melanggar sejumlah undang-undang, di antaranya:

Pasal 35 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (ancaman pidana 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar);

Baca Juga: Polresta Manado Perangi Narkoba Tanpa Kompromi, 7 Kasus Terungkap dalam Sebulan dan Ribuan Obat Keras Disita

Pasal 89 UU No. 19 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (ancaman pidana hingga 15 tahun dan denda Rp10 miliar);

Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (ancaman pidana hingga 10 tahun dan denda Rp10 miliar).

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum terhadap para pelaku maupun oknum yang diduga terlibat. Aktivitas tambang liar terus berlangsung, merusak hutan dan mencoreng nama kawasan konservasi yang seharusnya menjadi kebanggaan Sulawesi Utara.

Baca Juga: Polresta Manado Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Profesional dalam Kasus Dugaan Limbah ITC Center

Masyarakat bersama aktivis lingkungan kini menyerukan agar Polda Sulut dan Kementerian LHK RI segera turun tangan. Mereka menuntut penyelidikan menyeluruh dan penegakan hukum tanpa pandang bulu untuk menyelamatkan Kebun Raya Megawati dari kehancuran total.

“Ini bukan hanya soal tambang, ini soal masa depan lingkungan dan generasi yang akan datang. Jika hukum tidak ditegakkan, maka kita kehilangan lebih dari sekadar pohon dan tanah—kita kehilangan nilai dan integritas sebagai bangsa,” tegas Jaino Maliki.

Situasi di Ratatotok kini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah terhadap pelestarian lingkungan dan pemberantasan korupsi di sektor kehutanan dan pertambangan.

Berita Terbaru