Beritainvestigasinews.id. Sulut,- Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) kepada Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) memasuki babak baru. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut memastikan bahwa berkas perkara lima tersangka dalam kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Sulut.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan, dan Direktur Reskrimsus, Kombes Pol FX Winardi Prabowo, dalam keterangan pers di Mapolda Sulut, Senin (4/8/2025) sore.
Baca Juga: Gerak Cepat Satreskrim Polres Mitra, Empat Pemilik Senjata Angin Diamankan Kurang dari 24 Jam
“Berkas perkara dugaan korupsi dana hibah ke Sinode GMIM ini sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan. Kami mengapresiasi kesabaran dan dukungan masyarakat selama proses ini berlangsung,” ujar Kabid Humas.
Direktur Reskrimsus menambahkan bahwa kelengkapan berkas perkara ini ditetapkan dalam dua tahap. “Pemberitahuan hasil penyidikan atas nama tersangka AGK dan HA telah dinyatakan lengkap pada 1 Agustus 2025. Sementara untuk tersangka JRK, FK, dan SK telah dinyatakan lengkap sejak 31 Juli 2025,” jelas Kombes FX Winardi.
Ia menegaskan bahwa penyidik Polda Sulut bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta transparansi dalam proses hukum.
Terkait penyitaan dana sebesar Rp3,4 miliar dari rekening Sinode GMIM, Kombes Winardi mengungkapkan bahwa pemblokiran telah dilakukan sejak 3 Juli 2025. Rekening yang diblokir merupakan tempat penampungan dana operasional, termasuk dana hibah dari Pemprov Sulut tahun anggaran 2020–2023.
“Penyitaan ini dilakukan berdasarkan hasil audit BPKP RI Perwakilan Sulut yang menemukan kerugian negara akibat dana hibah yang tidak dipertanggungjawabkan dan masih berada di kas Sinode GMIM,” ujarnya.
Menurutnya, penyitaan tersebut merupakan bagian dari langkah asset tracing untuk mengembalikan potensi kerugian negara, dan juga sebagai pemenuhan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait penerapan pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga: Polresta Manado Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Profesional dalam Kasus Dugaan Limbah ITC Center
“Jika dana tersebut terbukti hasil korupsi, maka akan dikembalikan kepada negara. Namun jika tidak terbukti, maka akan dikembalikan kepada Sinode GMIM,” tegas Kombes Winardi.
Polda Sulut akan segera berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk pelaksanaan tahap dua, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti ke JPU guna proses hukum selanjutnya.
Editor : Kaperwil Sulut Romeo