Beritainvestigasinews.id. Manado,- Aksi kekerasan yang berujung maut kembali menggemparkan warga Kota Manado. Seorang pemuda bernama Joel Tanos (18) tewas secara tragis setelah menjadi korban penganiayaan brutal yang diduga dilakukan oleh dua pria, di sebuah rumah di Jalan Sion, Kelurahan Karombasan, Senin (4/8/2025) pagi.
Peristiwa berdarah ini dipicu oleh rasa cemburu saat korban mendapati kekasihnya tengah berpesta minuman keras (miras) bersama sekelompok pria di lokasi kejadian.
Menurut informasi dari Subdit III Jatanras Polda Sulut, peristiwa terjadi sekitar pukul 07.00 WITA. Awalnya, korban Joel mencari kekasihnya di rumah, namun tidak menemukannya. Ia kemudian mendapat informasi dari seorang saksi bahwa sang kekasih sedang berada di sebuah rumah di Jalan Sion.
Didampingi tiga orang saksi, korban langsung menuju ke lokasi. Setibanya di tempat kejadian, ia mendapati kekasihnya benar sedang minum miras bersama para tersangka dan beberapa teman lainnya. Dikuasai emosi, korban mendobrak pintu rumah tersebut. Dobrakannya mengenai para tersangka yang duduk di belakang pintu, memicu adu mulut dan perkelahian.
Tersangka pertama, AMR alias Abdul (29), langsung menegur korban dan terlibat cekcok. Ketegangan semakin meningkat ketika tersangka kedua, ES alias Ervan (27), ikut memukul dan secara brutal menikam korban di bagian dada kiri, pinggul kiri, dan leher depan. Total, korban mengalami lima luka tikaman.
Baca Juga: Polresta Manado Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Profesional dalam Kasus Dugaan Limbah ITC Center
Meski para saksi berusaha melerai dan menolong, tersangka AMR bahkan terus memukuli korban yang sudah dalam kondisi terluka parah saat hendak dilarikan ke rumah sakit.
Korban akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Manado dalam kondisi kritis. Namun, nyawanya tidak tertolong. Pihak medis menyatakan korban telah meninggal dunia pada pukul 08.05 WITA.
Baca Juga: Komitmen Kapolda Sulut Berantas Narkoba Dibuktikan, Jaringan Sabu Digulung di Bahu Mall
Gerak cepat aparat kepolisian membuahkan hasil. Tim gabungan dari Polsek Sario, Resmob Polresta Manado, dan Resmob Polda Sulut berhasil menangkap kedua tersangka, Abdul Muchlis Rawasi dan Ervan Siging, di rumah salah satu pelaku di Kelurahan Sario Kota Baru. Polisi juga mengamankan tiga bilah pisau sebagai barang bukti, termasuk satu yang diduga digunakan untuk menikam korban.
Kedua tersangka dan sejumlah saksi kini telah diamankan di Polda Sulut untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi memastikan kasus ini akan ditangani secara tegas dan transparan.
Editor : Kaperwil Sulut Romeo