Beritainvestigasi.id _ Sampang - Kasus kecelakaan antara truk fuso yang dikendarai Samsul Arifin dan mobil Honda Brio yang dikendarai Isudin di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Sampang pada 12 April 2025, kini memasuki tahap sidang pembuktian di Pengadilan Negeri Sampang.Selasa (12/08/2025)
Kuasa hukum Isudin, H. Bahri dan Didiyanto, menghadirkan saksi-saksi dan bukti-bukti baru untuk membuktikan bahwa kliennya tidak lalai dalam mengendarai mobil.
Didiyanto menyampaikan bahwa saksi-saksi yang dihadirkan termasuk Rizky, Sunardi, dan Bu Kutsia, akan memberikan keterangan tentang kejadian kecelakaan tersebut. Menurut Didiyanto, pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan saksi-saksi yang dihadirkan sebelumnya sangat menguntungkan bagi terdakwa.
Didiyanto menyoroti bahwa kesaksian yang dihadirkan oleh rekan JPU sangat bertentangan antara saksi pertama, kedua, dan ketiga. "Jadi bisa dikatakan kesaksian tersebut tidak melihat secara langsung saksi-saksi tersebut," ujarnya.
Didiyanto juga menjelaskan bahwa penetapan tersangka atau terdakwa untuk kliennya karena memang dari awal tidak didampingi oleh penasehat hukum dan kliennya awam terkait persoalan-persoalan hukum. "Sehingga banyak sekali yang sudah diketahui oleh kami, penggiringan-penggiringan atau pertanyaan-pertanyaan yang menjerat sifatnya kepada klien kami dari Penyidik," katanya.
Menurut Didiyanto, versi kliennya Moh Isudin adalah dari arah Pamekasan menuju Surabaya, sedangkan truk fuso dari arah Surabaya menuju ke Pamekasan. "Posisi klien kami ada di jalurnya sendiri dan mobilnya baik-baik saja. Dan kemudian supir truk ini dari arah Surabaya ke Pamekasan tiba-tiba terjadi oleng hingga ke jalur barat," katanya.
Didiyanto menyatakan bahwa truk merah dalam kondisi tidak baik-baik saja karena remnya jebol alias blong. "Kurang lebihnya seperti itu," katanya.
Direktur Utama Rumah Sakit Qona'ah, dr. Hendri, berharap agar tuduhan terhadap Isudin dianulir dan meminta ganti rugi atas kerugian yang dialami akibat kecelakaan tersebut. "Kami berharap dari pihak terdakwa Isudin, berharap tuduhan itu untuk dianulir karena kami seharusnya menjadi korban bukan malah menjadi terdakwa," kata dr. Hendri.
dr. Hendri juga meminta ganti rugi secara moral, material, dan immaterial, termasuk pengobatan terhadap Isudin, santunan, dan perbaikan mobil. "Sejelek-jeleknya paling tidak dikembalikan ke kondisi normal," ujarnya
Editor : Taufik