Beritainvestigasinews.id. Bolmong,- Upaya aparat kepolisian memberantas aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow terus digencarkan.
Rabu (27/8/2025), tim Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara melakukan operasi di kawasan Monsi, Kecamatan Lolayan, Bolaang Mongondow.
Baca Juga: Toko Stiven Digerebek, Kios Fifi Jadi Sorotan: Mengapa Kios Fifi Tak Tersentuh?
Dalam operasi tersebut, polisi menyita satu unit alat berat jenis excavator yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal. Selain itu, aparat juga mengamankan seorang investor berinisial RR alias Ronal, yang disebut-sebut sebagai pemilik lokasi PETI, bersama operator alat berat serta sejumlah pekerja tambang.
“Alat berat ini digunakan tanpa izin di lokasi pertambangan Monsi dengan terlapor RR alias Ronal, dkk,” ungkap sumber resmi kepada media.
Baca Juga: Jelang Operasi Patuh Lokon 2026, Irwasda Polda Sulut Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Humanis
Penyitaan alat berat tersebut turut dibenarkan Kapolsek Lolayan, AKP Rusdin Zima. Ia menjelaskan, barang bukti excavator saat ini dititipkan di halaman Mapolsek Lolayan.
“Iya, cuma ada titip dari Tipidter Polda tadi malam sekitar pukul 20.00 WITA. Saya tidak tahu dari lokasi mana, karena penanganan langsung dari Tipidter Polda,” jelas Kapolsek, Kamis (28/8/2025).
Baca Juga: Di Bawah Komando AKP Jusman Mori, Polsek Malalayang Hadir Pastikan Distribusi BBM Tepat Sasaran
Pantauan di Mapolsek Lolayan, excavator yang disita kini dipasangi garis polisi sebagai barang bukti.
Penindakan ini menjadi salah satu langkah tegas Polda Sulut dalam menekan maraknya praktik PETI di Bolaang Mongondow, yang kerap menimbulkan kerusakan lingkungan dan berpotensi memicu konflik sosial.
Editor : Kaperwil Sulut Romeo