Pemprov Sulut Gelar Sidang MPPKD, ASN Dipanggil Pertanggungjawaban Kerugian Daerah

avatar Kaperwil Sulut Romeo

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar sidang Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD) di kantor Inspektorat Sulut, Rabu (3/9/2025).

Sidang dipimpin langsung oleh Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulut, Tahlis Gallang, selaku ketua majelis, didampingi Kepala Inspektorat Jemy Kumendong sebagai wakil ketua majelis, serta Kepala BKAD Clay Dondokambey sebagai sekretaris majelis.

Baca Juga: 65 Tahun Bank SulutGo, Dari Torang Pe Bank Menjadi Pilar Penggerak Ekonomi Sulut dan Gorontalo

Pantauan media, sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) digilir duduk di kursi sidang untuk menjawab berbagai pertanyaan dari majelis terkait temuan pemeriksaan.

Baca Juga: MBG Mandek di Manado, Ribuan Siswa Tak Terima Makanan Bergizi: Ke Mana Aliran Anggarannya?

“Sidang MPPKD ini merupakan tindak lanjut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2024 lalu,” ujar Tahlis Gallang.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sidang ini bertujuan menilai serta memutuskan langkah penyelesaian yang tepat dalam rangka mengembalikan kerugian negara.
“Sidang MPPKD adalah mekanisme formal untuk mengusut dan menyelesaikan kerugian, sekaligus menghasilkan pengembalian terhadap kerugian tersebut,” tambahnya.

Baca Juga: Stafsus Gubernur Sulut Apresiasi Peran Pers, Nardo Binilang: Pemberitaan Positif Jadi Energi Kemajuan Daerah

Panglima ASN Sulut ini juga berharap sidang MPPKD dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang merugikan keuangan daerah serta menjadi langkah nyata meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah di Sulawesi Utara.

Berita Terbaru