Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar sidang Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD) di kantor Inspektorat Sulut, Rabu (3/9/2025).
Sidang dipimpin langsung oleh Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulut, Tahlis Gallang, selaku ketua majelis, didampingi Kepala Inspektorat Jemy Kumendong sebagai wakil ketua majelis, serta Kepala BKAD Clay Dondokambey sebagai sekretaris majelis.
Baca Juga: HUT ke-62 Sulawesi Utara, Hendra Massie Apresiasi Perhatian Pemprov terhadap Dunia Pendidikan
Pantauan media, sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) digilir duduk di kursi sidang untuk menjawab berbagai pertanyaan dari majelis terkait temuan pemeriksaan.
Baca Juga: OTT KPK Guncang Bolmut, Bupati Sirajudin Lasena dan 13 Orang Diamankan
“Sidang MPPKD ini merupakan tindak lanjut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2024 lalu,” ujar Tahlis Gallang.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sidang ini bertujuan menilai serta memutuskan langkah penyelesaian yang tepat dalam rangka mengembalikan kerugian negara.
“Sidang MPPKD adalah mekanisme formal untuk mengusut dan menyelesaikan kerugian, sekaligus menghasilkan pengembalian terhadap kerugian tersebut,” tambahnya.
Baca Juga: Gaji Karyawan ITC Diduga Tertunda Sejak Agustus, Ratusan Pekerja Keluhkan Dampaknya
Panglima ASN Sulut ini juga berharap sidang MPPKD dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang merugikan keuangan daerah serta menjadi langkah nyata meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah di Sulawesi Utara.
Editor : Romeo