Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) melalui Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) terus mendalami dugaan kasus korupsi yang menyeret Perusahaan Daerah (PD) Pasar Manado, yang kini telah berubah status menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar.
Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) pada Rabu (3/9/2025) memeriksa Anggota DPRD Kota Manado, Venny Nangka (VN). Pemeriksaan yang berlangsung di Unit 3 Tipidkor tersebut memakan waktu kurang lebih empat jam.
Baca Juga: Gerak Cepat Satreskrim Polres Mitra, Empat Pemilik Senjata Angin Diamankan Kurang dari 24 Jam
Informasi yang beredar menyebutkan, VN yang juga merupakan istri dari Direktur Utama Perumda Pasar Manado, Lucky Senduk, dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan seputar pengelolaan vendor sampah PD Pasar. Pemanggilan ini merupakan yang pertama kali bagi VN, berbeda dengan sang suami yang telah berulang kali menjalani pemeriksaan.
Direktorat Krimsus Polda Sulut menegaskan bahwa pihaknya masih berhati-hati dalam proses penyelidikan dan penetapan tersangka. Hal ini mengingat kompleksitas kasus, banyaknya item yang diperiksa, serta ratusan saksi yang telah dimintai keterangan sejauh ini.
Baca Juga: Polresta Manado Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Profesional dalam Kasus Dugaan Limbah ITC Center
Kasus dugaan korupsi di tubuh Perumda Pasar Manado menjadi perhatian luas masyarakat. Pasalnya, dana pengelolaan pasar dinilai sangat vital karena bersentuhan langsung dengan kepentingan publik, khususnya pedagang dan warga Kota Manado.
Editor : Kaperwil Sulut Romeo