Tambang Ilegal Ratatotok Kian Meresahkan, Publik Desak Kapolda Sulut Tindak Tegas ICAT Cs

avatar Kaperwil Sulut Romeo

BeritaInvestigasiNews.id. Mitra,- Aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Ratatotok semakin menimbulkan keresahan masyarakat. Sejumlah pelaku yang diduga menjadi dalang, salah satunya berinisial ICAT Kojongian bersama kelompoknya (ICAT Cs), kini menjadi sorotan tajam publik.

Ketua Pelopor Angkatan Muda Indonesia Perjuangan (PAMI-P) Sulut, Jonathan Mogonta, dalam pernyataan resminya menegaskan bahwa praktik tambang ilegal ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga sarat tindak pidana yang merugikan negara.

Baca Juga: Dua Pelaku Penikaman Sopir Mikro di Pasar 45 Serahkan Diri, Polisi Dalami Kronologi yang Berujung Maut

“Kami mendesak Kapolda Sulawesi Utara segera menangkap dan memproses hukum ICAT Cs. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih,” tegas Mogonta.

Tambang ilegal di Ratatotok disebut menggunakan bahan kimia berbahaya seperti sianida dan merkuri yang berpotensi besar mencemari lingkungan, merusak ekosistem laut, hingga mengancam kesehatan masyarakat. Selain itu, aktivitas ini juga disinyalir menggunakan BBM subsidi secara ilegal untuk mendukung operasional alat berat, sehingga menambah daftar pelanggaran.

Mogonta menambahkan, jika praktik tambang ilegal dibiarkan berlarut-larut, dampaknya bukan hanya pada lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial.

“Praktik tambang ilegal ini tidak bisa lagi dibiarkan. Aparat penegak hukum harus bertindak tegas, bukan hanya terhadap pekerja lapangan, tapi juga terhadap aktor intelektual dan pemodal di balik kegiatan ini,” ujarnya.

LSM serta tokoh masyarakat pun mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah nyata. Desakan publik menguat agar penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh demi menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan hidup generasi mendatang di Ratatotok.

Baca Juga: Judi Sabung Ayam Piso di Puncak Minanga Kembali Viral, Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat Jadi Sorotan

Secara hukum, aktivitas PETI ini melanggar sejumlah undang-undang, di antaranya:

Pasal 35 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, ancaman penjara 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Pasal 89 UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perusakan Hutan, ancaman penjara 15 tahun dan denda Rp10 miliar.

Baca Juga: Gerak Cepat Satreskrim Polres Mitra, Empat Pemilik Senjata Angin Diamankan Kurang dari 24 Jam

Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

Sementara terkait penyalahgunaan BBM subsidi, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Dengan semakin masifnya sorotan publik, kini masyarakat menunggu komitmen aparat penegak hukum untuk membuktikan keseriusan dalam menindak PETI, menegakkan aturan, serta memastikan keselamatan lingkungan dan masyarakat Sulawesi Utara.

Berita Terbaru