BeritaInvestigasiNews.id. Sulut,- Publik Sulawesi Utara kembali digegerkan dengan munculnya kendaraan-kendaraan yang sebelumnya dikabarkan hilang dari halaman parkir Polda Sulut. Truk dan mobil tangki berwarna biru-putih, yang diduga milik H. Nur dan perusahaan PT SKL/SKS serta berstatus sebagai barang bukti (BB), kini kembali terlihat “hidup” dan beroperasi bebas di Kota Bitung.
Ketua Pelopor Angkatan Muda Indonesia Perjuangan (PAMI-P) Sulut, Jonathan Mogonta, menilai fenomena ini sebagai tanda bahwa praktik mafia solar bersubsidi di Sulut semakin berani. Ia mendesak Kapolda Sulut, Irjen Pol. Roycke Langi, untuk segera mengambil langkah tegas tanpa kompromi.
Baca Juga: Gerak Cepat Satreskrim Polres Mitra, Empat Pemilik Senjata Angin Diamankan Kurang dari 24 Jam
“Polri tidak boleh kalah dengan praktik-praktik ilegal yang merampas hak masyarakat kecil dan mengakibatkan kerugian besar bagi perekonomian negara,” tegas Mogonta, Jumat (12/9/2025).
Ia mengingatkan, jika aparat tidak segera bertindak, kecurigaan publik terhadap integritas penegakan hukum akan semakin besar. “Kalau polisi lemah, atau tidak mampu memberantas, akan menimbulkan dugaan bahwa aparat sudah masuk angin,” tambahnya.
Menurut Mogonta, mafia solar di Kota Bitung kini beraksi secara terang-terangan tanpa rasa takut terhadap hukum. Penyalahgunaan solar bersubsidi, kata dia, bukan hanya merugikan nelayan dan masyarakat kecil, tetapi juga berpotensi mengacaukan sistem distribusi energi nasional.
“Kalau kondisi ini dibiarkan, rakyat kecil makin terhimpit, sementara segelintir orang terus meraup keuntungan besar,” pungkas Mogonta.
Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi:
Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mengatur bahwa penyelewengan BBM bersubsidi dapat diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Pasal 480 KUHP tentang penadahan, bagi pihak yang menampung atau memperjualbelikan BBM hasil tindak pidana.
Baca Juga: Polresta Manado Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Profesional dalam Kasus Dugaan Limbah ITC Center
Ujian Serius bagi Aparat:
Ketua PAMI-P Sulut menegaskan, kasus ini merupakan ujian serius bagi Kapolda Sulut dalam menunjukkan komitmen pemberantasan mafia BBM. Ia berharap aparat kepolisian bergerak cepat, transparan, dan tidak memberi ruang bagi sindikat solar bersubsidi untuk terus merajalela di Sulawesi Utara.
Editor : Kaperwil Sulut Romeo