"Aktivis Ultimatum APH: Jangan Biarkan Fakta Persidangan Hibah GMIM Terkubur"

avatar Kaperwil Sulut Romeo

BeritaInvestigasiNews.id. Sulut,- Gelombang desakan dari aktivis dan organisasi masyarakat (Ormas) terus menguat, menuntut Aparat Penegak Hukum (APH) segera bertindak tegas atas fakta persidangan dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) ke Sinode GMIM.

Keterangan saksi yang terungkap pada sidang kedua, Rabu (10/9/2025), dan sidang ketiga, Kamis (18/9/2025), dinilai sebagai bukti penting yang tak bisa lagi diabaikan. Para aktivis menegaskan, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, meski yang diduga terlibat adalah pejabat penting.

Baca Juga: Dua Pelaku Penikaman Sopir Mikro di Pasar 45 Serahkan Diri, Polisi Dalami Kronologi yang Berujung Maut

Ketua LSM Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI-P) Perjuangan, Jonathan Mogonta, menegaskan bahwa fakta persidangan sudah lebih dari cukup untuk dijadikan dasar APH bertindak.
“Beliau (Denny Mangala) sudah pernah diperiksa Polda Sulut hingga 11 jam. Fakta persidangan bahkan menyingkap perannya dalam dana hibah Rp500 juta untuk perkemahan dan Rp1,2 miliar DID. Itu sudah memenuhi kebutuhan minimal dua alat bukti bagi aparat untuk bergerak,” tegas Mogonta.

Nada keras juga dilontarkan Ketua Umum DPP Barisan Masyarakat Adat Sulut (Barmas), Jenly Kawilarang. Ia mengingatkan agar prinsip equality before the law ditegakkan tanpa kompromi.
“Tidak ada alasan APH membiarkan Denny Mangala lepas dari tanggung jawab. Hukum tidak boleh pilih kasih. Semua orang sama di depan hukum, termasuk pejabat sekalipun,” katanya.

Menurutnya, sistem hukum modern tidak mengenal kekebalan hukum. “Tidak boleh ada individu atau kelompok yang mendapat hak istimewa di atas hukum. Itu bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi,” tambahnya.

Baca Juga: Judi Sabung Ayam Piso di Puncak Minanga Kembali Viral, Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat Jadi Sorotan

Sementara itu, Aktivis LSM Anti Tipikor, Richard Antameng, menekankan soal keadilan hukum yang imparsial.
“Akses keadilan harus setara. Polisi, jaksa, hakim, wajib bersikap netral. Jangan sampai publik menilai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” ujarnya.

Desakan ini didasarkan pada UUD 1945. Pasal 27 ayat (1) menyebutkan: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Selain itu, Pasal 28D ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan serta kepastian hukum yang adil dan setara.

Baca Juga: Gerak Cepat Satreskrim Polres Mitra, Empat Pemilik Senjata Angin Diamankan Kurang dari 24 Jam

“Tidak ada lagi alasan membiarkan Denny Mangala lolos, apalagi bila justru kesalahan dialihkan ke pihak lain,” pungkas Mogonta.

Seperti diketahui, persidangan dugaan korupsi dana hibah GMIM mengungkap secara terang peran sejumlah pihak, termasuk dalam proses pencairan Rp500 juta untuk perkemahan serta Rp1,2 miliar Dana Insentif Daerah (DID). Fakta ini, menurut aktivis, seharusnya sudah menjadi alarm keras bagi APH untuk segera menindaklanjuti tanpa kompromi.

Berita Terbaru