BeritaInvestigasiNews.id. Sulut- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Minahasa kembali mencatatkan prestasi dengan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Pada Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 01.00 WITA, Tim Opsnal berhasil menangkap seorang pria bernama Ricko Lintong (34), warga Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, di Kelurahan Talikuran Utara, Kecamatan Kawangkoan Utara.
Baca Juga: Dugaan Suap Rp100 Juta di Polresta Manado: Ujian Berat bagi Citra Polri yang Tengah Dibangun Kembali
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 16 paket sabu seberat 17 gram yang disembunyikan dalam speaker mobil, lengkap dengan alat hisap bong. Investigasi awal mengungkap bahwa tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran sabu asal Palu yang berencana mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kawangkoan, Tompaso Baru, hingga Kota Manado.
Baca Juga: "Aktivis Ultimatum APH: Jangan Biarkan Fakta Persidangan Hibah GMIM Terkubur"
“Tersangka kini diproses sesuai hukum yang berlaku dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Minahasa.
Kapolres Minahasa melalui Kasat Resnarkoba juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba. “Kami berharap dukungan penuh dari masyarakat untuk mewujudkan generasi muda yang sehat, produktif, dan bebas narkoba,” tegasnya.
Editor : Kaperwil Sulut Romeo