Kasus Hibah GMIM: Advokat Soroti Ketidaksesuaian Antara Dokumen Resmi dan Keterangan Saksi

BeritaInvestigasiNews.id. Manado,- Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah ke Sinode GMIM kembali digelar di Pengadilan Tipikor Manado, Senin (29/9/2025). Agenda persidangan ini kian memanas usai kuasa hukum terdakwa Steve Kepel, Advokat Vebri Tri Haryadi S.H, menuding adanya kontradiksi serius dalam keterangan saksi.

Vebri secara khusus menyoroti kesaksian Denny Mangala yang dianggap tidak konsisten terkait pertanggungjawaban penggunaan dana hibah. Ia menunjukkan adanya dokumen surat pernyataan tanggung jawab yang ditandatangani langsung oleh Denny Mangala, bendahara panitia Gerry Rengku, dan Ketua Sinode.

“Kalau dilihat, jelas di dokumen itu tanggung jawab mutlak ada pada pihak yang menandatangani. Tetapi dalam persidangan, saksi justru menyebut tanggung jawab ada di ketua umum, yaitu klien kami Steve Kepel. Itu kontradiktif,” tegas Vebri usai sidang.

Menurutnya, fakta adanya perbedaan antara isi dokumen resmi dan pernyataan lisan di persidangan berpotensi memiliki konsekuensi hukum yang serius. “Apa yang tertulis dalam surat pernyataan tidak bisa diabaikan begitu saja. Hakim pasti akan menilai, karena ada konsekuensi hukum di balik tanda tangan itu,” tambahnya.

Kasus hibah GMIM ini masih menjadi sorotan publik, mengingat nilai bantuan yang besar serta keterlibatan tokoh-tokoh penting dalam pengelolaannya. Proses sidang selanjutnya diperkirakan akan semakin krusial, terutama dalam menguji konsistensi saksi dan keabsahan dokumen pertanggungjawaban dana hibah.

Editor : Kaperwil Sulut Romeo

Berita Terbaru