Beritainvestigasinews.id, NTT - Sebanyak 146.853 batang rokok, 182 kg tembakau iris(TIS)dan 24,6 liter minuman mengandung Etil alkohol(MMEA) yang keseluruhan jika ditotal nilanya adalah Rp. 296.767.460(dua ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu empat ratus enam puluh rupiah) dibakar dan dimusnahkan di halaman belakang Kantor pengawasan dan pelayanan dan bea dan cukai tipe madya pabean C Kupang, pada Rabu(1/10/2025).
Kepala Bea Cukai Machbub Dumron, dalam sambutannya menegaskan, Kegiatan pemusnahan barang milik negara ini merupakan hasil dari penindakan bea cukai Kupang periode bulan Oktober 2024 sampai dengan Juli 2025. Kegiatan pemusnahan yang dilaksanakan hari ini sudah mendapatkan ijin Menteri Keuangan melalui kepala KPKNL dengan Nomor S-176/MK/KNL.1405/2024 tanggal 3 September 2025.
"Iya jadi hari ini kami laksanakan pemusnahan barang milik negara yang terdiri dari rokok minuman yang mengandung Etil Alkohol juga tembakau iris, jadi barang-barang tersebut adalah hasil dari penindakan yang dilaksanakan dilapangan dari bulan Oktober tahun 2024 hingga bulan Juli 2025, pelaksanaan pemusnahan hari ini juga disaksikan langsung oleh Aparat penegak hukum(APH) juga dari perwakilan Kementrian Keuangan, sehingga apa yang dilaksanakan memang sudah sesuai prosedur dalam penanganan terhadap barang-barang tersebut" tegasnya.
Machbub juga menambahkan bahwa barang yang dimusnahkan tersebut adalah barang kena Cukai yang berasal dari pelanggar ketentuan peraturan perundang-undangan cukai.
Jadi semua barang ini adalah barang kena cukai yang didapatkan dari para oknum pelanggar ketentuan peraturan perundangan cukai dari bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan Agustus 2025, Bea Cukai Kupang telah banyak melakukan penindakan di wilayah kerja Bea Cukai Kupang yang meliputi, Kota Kupang, Kab Kupang, Kab TTS, Kepulauan Sumba, Rote dan Sabu Raijua, serta menghasilkan total sebanyak 126 surat bukti penindakan, kegiatan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai Kupang terkait dalam mengamankan hak-hak negara atas BKC yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta menjalankan peran sebagai pelindung masyarakat dari peredaran barang-barang yang berbahaya untuk kesehatan, tentunya melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar taat dan patuh terhadap ketentuan perundangan yang berlaku" pungkasnya.
Tampak turut hadir dalam pemusnahan kali ini
Kepala perwakilan Kementrian Keuangan NTT, Kapolda NTT, Komando daerah TNI AL VII Kupang, KOREM 161/ Wira Sakti, Kajati Prov NTT, KPKNL Kupang, Satpol PP Provinsi NTT, Kota Kupang, Kab Kupang, Rote Ndao, TTS, Sumba Timur dan Sabu Raijua, Badan pendapatan dan Aset Provinsi NTT, SPX Alak Kupang dan perwakilan beberapa media termasuk beritainvestigasinews.id.
arifin
Editor : Nugik Ramadhan