BeritaInvestigasiNews.id. Manado,- Suhu hukum di Sulawesi Utara kembali memanas. Ketua Pengadilan Negeri (PN) Manado, Achmad Peten Sili, SH., MH., mengeluarkan pernyataan keras menantang Polda Sulawesi Utara agar tidak tebang pilih dalam mengusut kasus penganiayaan terhadap pegawai PN dan juru sita saat pelaksanaan eksekusi lahan di kawasan Corner52, Manado.
“Saya menanti tersangka-tersangka selanjutnya yang enam orang telah kami laporkan dalam kasus penganiayaan pegawai PN dan juru sita saat eksekusi Corner52,” tegas Achmad Peten Sili kepada wartawan, Selasa (4/11/2025).
Baca Juga: Gerak Cepat Satreskrim Polres Mitra, Empat Pemilik Senjata Angin Diamankan Kurang dari 24 Jam
Pernyataan tegas ini menyusul penetapan RYT alias Yusak, warga Kecamatan Tuminting, sebagai tersangka pertama oleh penyidik Polda Sulut usai dilakukan gelar perkara pada 4 Oktober 2025.
Kasus berdarah ini bermula saat PN Manado melaksanakan eksekusi lahan berdasarkan putusan inkrah Nomor 112/PDT.G/2003/PN.MDO, yang diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1839 K/Pdt/2020 tanggal 9 September 2020, yang membatalkan penangguhan eksekusi sebelumnya. Namun, eksekusi yang seharusnya berjalan sesuai hukum itu justru berubah ricuh setelah sekelompok orang melakukan penyerangan dan penganiayaan terhadap aparat pengadilan.
Sumber resmi menyebutkan, Ko’ Simon Cs termasuk dalam daftar nama yang telah dilaporkan ke pihak kepolisian. Bahkan, Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Sulut, AKBP Nanang Nugroho, mengonfirmasi pihaknya telah memeriksa sejumlah pihak yang diduga terlibat.
“Kami sudah menerima laporan dan hari ini kami melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak terkait, termasuk Ko’ Simon Cs,” ujar AKBP Nanang.
Dengan telah ditetapkannya satu tersangka, kini sorotan publik tertuju pada keberanian penyidik Polda Sulut untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.
Ketua PN Manado menegaskan, pihaknya tidak akan mundur sedikit pun dalam menegakkan keadilan dan melindungi marwah lembaga peradilan.
Baca Juga: Polresta Manado Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Profesional dalam Kasus Dugaan Limbah ITC Center
“Kami berharap proses hukum ini berjalan transparan, objektif, dan tuntas tanpa pandang bulu. Jangan berhenti di satu nama. Semua pelaku harus diproses sesuai hukum,” tandas Achmad Peten Sili.
Kasus Corner52 kini menjadi ujian serius bagi Polda Sulut, apakah hukum benar-benar ditegakkan tanpa kompromi, atau justru berhenti di tengah jalan karena tekanan kepentingan.
Editor : Kaperwil Sulut Romeo